KORDANEWS-Melalui Mesin Anjungan Dukcapil (ADM), kini memudahkan proses pencetakan dokumen kependudukan yang telah disiapkan langsung di Mall Pelayanan (MPP) Palembang.
Mesin ADM yang disiapkan ini, tidak saja bisa mencetak dokumen seperti E-KTP tetapi juga bisa mencetak berbagai dokumen diantara nya, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Akta Perkawinan.
Hal ini disampaikan Lutia Nazia selaku Kepala UPT Dinas Dukcapil Mall Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring dalam penjelasan mengatakan, “Proses pencetakan sendiri, untuk masyarakat selaku pemohon diharuskan untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan, yaitu mengajukan permohonan dengan mengurus berkas ke kantor Dukcapil disertai Email pemohon itu sendiri. Kemudian kami akan memasukan Email yang bersangkutan ke sistem, setelah berkasnya ditanda-tangani, nantinya pemohon akan mendapatkan verifikasi dari Dukcapil melalui Email, yaitu Barcode,” ungkap nya. Jum’at (26/02/21)
Lebih lanjut dikatakannya, melalui Barcode yang telah diterima, barulah pemohon dapat melakukan pencetak berkas melalui mesin ADM. Dengan Barcode tersebutlah pemohon baru bisa melakukan pencetakan dengan mesin yang telah kita siapkan. Barcode itu berlaku untuk satu kali pakai saja, karena setelah Barcode itu dipakai, otomatis Barcode tidak akan berlaku lagi.













