Home Kriminal Kasus P21, Pelaku Pembalakan Hutan Diserahkan Pada Kejari Lahat

Kasus P21, Pelaku Pembalakan Hutan Diserahkan Pada Kejari Lahat

KORDANEWS – LAHAT – Hari ini, Senin (26/4) Unit Pidsus Satuan Reserse & Kriminal (Sat Reskrim) Polres lahat menyerahkan tanggung jawab Tahap 2 tersangka berinisial RML, warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan beserta Barang Bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP, Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Kurniawan H Barmawi, SIK disampaikan Kanit Pidsus, Ipda. Chandra Kirana, SH mengatakan tersangka terjerat tindak pidana penebangan pohon secara ilegal.

“Kejadian tersebut berawal dari info masyarakat sehubungan adanya kegiatan Ilegal Loging di Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Agung yang terjadi pada akhir bulan Januari 2021 kemarin,” ujar Ipda Chandra

Selanjutnya, Penyidik melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti, dengan bekerja sama dengan Polsek Kota Agung dan Pihak kehutanan (KPH V semendo).

“Setelah melalui rangkaian penyidikan yang cukup, berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan P-21 oleh kejaksaan Negeri Lahat berdasarakan No. B-810,/L.6.14/Ep.1/04/2021, tgl 12 April 2021,” tambahnya.

Selain Tersangka, ada juga barang bukti yang diserahkan berupa 1 unit mesin Chain Saw dan Kayu yg berhasil ditebang oleh pelaku kepada Kejaksaan Negeri Lahat oleh penyidik unit Pidsus Sat Reskrim Polres lahat.

“Atas kejadian ini, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan segan segan memberikan informasi kepada kami jika terdapat perambahan hutan agar sumber oksigen kita terus lestari dan bisa dinikmati anak cucu kita,” tandasnya.

Editor : Adm.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here