KORDANEWS – LAHAT – Hari ini, Senin (26/4) Unit Pidsus Satuan Reserse & Kriminal (Sat Reskrim) Polres lahat menyerahkan tanggung jawab Tahap 2 tersangka berinisial RML, warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan beserta Barang Bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP, Achmad Gusti Hartono, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Kurniawan H Barmawi, SIK disampaikan Kanit Pidsus, Ipda. Chandra Kirana, SH mengatakan tersangka terjerat tindak pidana penebangan pohon secara ilegal.
“Kejadian tersebut berawal dari info masyarakat sehubungan adanya kegiatan Ilegal Loging di Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Agung yang terjadi pada akhir bulan Januari 2021 kemarin,” ujar Ipda Chandra
Selanjutnya, Penyidik melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti, dengan bekerja sama dengan Polsek Kota Agung dan Pihak kehutanan (KPH V semendo).













