Sumsel

Pedagang Mikol Di Lahat Berlanjut Kemeja Hijau

×

Pedagang Mikol Di Lahat Berlanjut Kemeja Hijau

Sebarkan artikel ini

Sedangkan, jenis perkara yang diajukan guna untuk diproses sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dijelaskan Fauzan, karena, keempat pemilik warung yang menjual Mikol diseputaran Kecamatan Lahat ini, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat.

“Kita ajukan mereka untuk proses Sidang Tipiring di PN Lahat, lantaran telah melanggar Perda Lahat Nomor 1 tahun 2010, yakni menjual minuman keras tanpa izin,” tuturnya.

Berdasarkan keputusan Sidang Tipiring untuk keempat orang pemilik warung yang kedapatan menjual Minuman Beralkohol (Mikol), Ketua Majelis Hakim memutuskan keempat orang tersebut, mendapat ganjaran dikurung selama tujuh (7) hari.

“Hasil keputusan Sidang Tipiring keempat orang penjual Minuman Beralkohol (Mikol) diantaranya, Rendi, Elsi, Arif, dan, Beni, diputuskan bersalah dan dihukum pidana kurungan selama 7 hari,” pungkas Fauzan. Seraya menambahkan, semua ini, untuk memberikan efek jerak sipenjual Mikol. (Jml)

Editor : Surya S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *