Home Peristiwa Dianggap Ganggu Keindahan Kota Lahat, Pedagang kaki Lima Dilarang Berjualan

Dianggap Ganggu Keindahan Kota Lahat, Pedagang kaki Lima Dilarang Berjualan

KORDANEWS – Sepanjang akses Jalan Prof DR Emil Salim, Kelurahan RDPJKA, Kecamatan Kota Lahat ‘Steril’ dari seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL), yang biasa Mangkal. Dimana, Pemerintah Kelurahan dibantu Babinsa, Babinkamtibmas dan RT, RW melakukan pemasangan baliho larangan berjualan di beberapa titik.

“Betul, sesuai instruksi dari atasan, sepanjang Jalan Prof DR Emil Salim tidak boleh lagi diperuntukkan berjualan,” jelas Lurah RDPJKA, Jemmy Saputra SSTP MM, Saptu (4/9/2021).

Jemmy menambahkan, hal tersebut dikarenakan menganggu pengguna kendaraan, dan keindahan kota, yang tertuang pada peraturan daerah (Perda).

“Untuk awalnya, kita pasangi baliho pemberitahuan, apabila tetap masih ada yang berjualan, maka, akan kita koordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak perda,” tandasnya.

Sementara itu, Dandim 0405/Lahat, Letkol Kav Shawaf Al Amien SE Msi melalui Danramil 405-12/Lahat, Kapten Kav Dwi Satrio menuturkan, sesuai laporan dari Anggota Babinsa, bersama-sama pihak kelurahan mendampingi pemasangan baliho larangan berjualan.

“Sepanjang jalur hijau, akses Jalan Prof DR Emil Salim, Kelurahan RDPJKA, dipasang baliho dilarang berjualan bagi PKL,” terangnya.

Ia menambahkan, larangan berjualan tersebut, memang sudah diatur dalam perda.
“Pemasangan larangan baliho tersebut, dipimpin langsung Lurah RDPJKA, Jemmi Saputra SSTP MM,” pungkasnya.

Editor : Admin.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here