Home Kriminal Tiga Pelaku Main Hakim Sendiri Tertunduk Saat Digelandang Anggota Pilres OI

Tiga Pelaku Main Hakim Sendiri Tertunduk Saat Digelandang Anggota Pilres OI

KORDANEWS – 3 Tersangka kasus amuk massa hingga menewaskan Eko Hardiansyah di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, hanya bisa menunduk.
Petugas Polres OI menghadirkan mereka langsung di depan wartawan, Selasa, 21 Februari 2023, dalam press release kasus amuk massa terhadap korban yang diduga tertangkap saat hendak mencuri sepeda motor.
Selain ketiga tersangka, petugas juga menghadirkan sepeda motor milik korban amuk massa dan motor yang diduga hendak dicuri korban.
Press release tersebut berlangsung di halaman Mapolres Ogan Ilir.
Tiga tersangka tersebut adalah Imam Ghozali bin Yaumin 34 tahun. Pelaku warga Jalan Merdeka Dusun 1 Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Ahmad Darmawan bin Badarudin 43 tahun. Pelaku warga Jalan Perintis Dusun 2 Desa Tanjung Tambak Baru Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir.
Terakhir, Juandi bin Nurkam 37 tahun, warga Dusun 1 Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kapolres Kabupaten Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman yang memimpin jalannya press release, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, saat melakukan pemukulan terhadap Eko Hardiansyah yang meninggal di TKP.
Ketiganya adalah orang yang memprovokasi massa hingga peristiwa yang menewaskan Eko terjadi.
Saat press release itu, tersangka Juandi bin Nurkam mengaku sangat  menyesali perbuatannya. Dia saat kejadian terpancing karena kesal terhadap korban. “Saya kesal Pak,” ujarnya.
Sedang Tersangka Imam Ghozali mengaku yang pertama kali menangkap Almarhum Eko, sesuai fakta di video yang viral memperlihatkan dia menggunakan pakaian warna merah muda.
“Saya habis mengantar kakak ipar saya, melihat ada rame-rame, dan teriak maling. Saya langsung aja ikut mengejar dan menangkap Almarhum dengan cara melompati badannya, dan ikut memukulinya,” terangnya.
Sementara Tersangka Darmawan juga mengakui perbuatannya, telah melakukan pemukulan terhadap Almarhum Eko dengan sebilah kayu.
“Hati saya tergerak ikut memukuli karena dengar Almarhum Eko menggunakan pisau. Hanya satu kali saya memukulinya dengan kayu, saat dia (Almarhum Eko) keluar dari rawa,” terangnya.
Ketiga pelaku ini lanjut Kapolres, terancam pasal 170 Tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban jiwa. “Ancamannya penjara maksimal 12 tahun,” tukas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, bahwa tidak menutup kemungkinan pelaku amuk massa akan bertambah. “Kasus ini terus kita kembangkan,” tambah Kapolres.
Sebelumnya, Tim gabungan Polres Kabupaten Ogan Ilir yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, berhasil mengungkap kasus terduga pelaku pencurian sepada motor di Desa Tanjung Tambak, Kabupaten Ogan Ilir bulan Januari 2023.
Terduga pelaku adalah bernama Eko Herdiansyah, 34 tahun, warga Dusun 1 Desa Kerinjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir,  Sumsel. Eko meninggal di TKP akibat amuk massa.
Tak terima dengan kejadian itu, pihak keluarga almarhum Eko melapor ke Polres OI. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B-16 / II / 2023 / SPKT / POLRES OI / POLDA SUMSEL, tanggal 02 Februari 2023.
“Setelah menerima laporan dari kakak terduga pelaku ke SPKT, Polres Ogan Ilir bentuk tim gabungan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani Minggu 19 Februari 2023.
Timsus Gabungan itu terdiri dari Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dugaan perkara tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan Eko meninggal dunia.
“Kita mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Setelah  penyelidikan lebih lanjut dan kita dapatkan setidak-tidaknya 2 alat bukti yang mengarah kepada 3 tersangka,” papar Kasat.
Lalu pada Kamis 16 Februari 2023, menurut dia, timsus gabungan melakukan penangkapan 3 tersangka. Dari masing-masing rumah, ketiga tersangka petugas bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir,” sambungnya.
Setelah pemeriksaan oleh penyidik, ketiga pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pengeroyokan terhadap korban sehingga meninggal dunia.
Almarhum Eko Hardiansyah menjadi korban amuk massa. Para pelaku menduga Ekoo hendak mencuri motor di Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir. Peristiwa itu terjadi Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Editor : Admin.
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here