Home Sumsel Hewan Kaki Empat Berkeliaran Di Jalan Resahkan Warga

Hewan Kaki Empat Berkeliaran Di Jalan Resahkan Warga

KORDANEWS – Meski telah di atur menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemeliharaan hewan berkaki empat di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dengan Perda Nomor 33 tahun 2005. Tampaknya hal itu tak cukup efektif bahkan dinilai mandul.
Dalam pasal 1 dan 2 Perda tersebut di atur bagaimana kemanisme dan aturan pemeliharaan hewan ternak berkaki 4 salah satunya terkait aturan agar hewan ternak itu tidak boleh berkeliaran dan mengganggu ketertipan umum.
Apalagi sampai menimbulkan kerugian baik material maupun in-material. Kepada pemilik diwajibkan untuk mengganti atas kerugian di maksut apabila terjadi.
Ada dua mekanisme Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar dalam Perda tersebut, yakni sanksi administrasi dan sanksi Pidana.
Dalam sanksi administrasi terdapat sejumlah denda bagi pelanggar, yang selanjutnya jika masih tak tertip akan dilakukan penahanan hingga pelelangan terbuka terhadap hewan peliharaannya.
Sementara untuk sanksi pidana pelanggar dapat di ancam sesuai pasal 10 Perda tersebut dengan ancamana penjara selama 3 Bulan atau denda Rp 20 juta.
Namun realitas dan efektifitas pelaksanaanya jauh dari apa yang tertuang dan di atur dari Perda dimaksut.
Hewan berkaki 4 baik kerbau maupun sapi itu tetap banyak berkeliaran di banyak tempat di Ogan Ilir. Tampaknya hewan berkaki 4 itu sengaja diliarkan oleh pemiliknya.
Mulai dari perkantoran Pemkab OI, hingga di berbagai ruas jalan termasuk di Jalan Lintas Timur Sumatra kota Indralaya masih banyak di temukan hewat berkaki 4 itu berkeliaran.
Menaggapi itu, salah seorang anggota DPRD Ogan Ilir Rahmadi Djakfar mengatakan Penegakan dan pelaksanaanya menjadi ranah eksekutif.
“Sebagai pelaksana mereka lebih faham kelemahannya, jika dirasa kelemahan tersebut belum diakomodir oleh peraturan daerah, sejauh ini belum ada usul revisi Perda tersebut,” ungkap dia. Senin, 13 Maret 2023.
Dirinya kemudian mempersilahkan media ini untuk mengkonfirmasi kepada Pihak terkait selaku pelaksana dalam hal Ini Pemkab Ogan Ilir.
Sementara itu, Pemkab Ogan Ilir melalui Wakil Bupati H Ardani mengatakan pihakny akan mengingatkan kembali pihak terkait agar menegakkan dan melaksakana Perda dimaksut.
“Perintah Pak Bupati terkait Perda yang telah ada ituĀ  agar dapat di terapkan dengan baik di lapangan. Oleh karenaya kita akan ingatkan kembali kepada OPD terkait selaku pelaksana perda itu agar dapat di tindaklanjuti dan dilaksanakan,” ungkap Ardani.
Diakui Ardani memang secara teknis personil dilapangan dalam hal Ini Pol PP terdapat keterbatasan. Disamping itu bagi pemik ternak tidak ada keperdulian dan kesadaran tentang keselamatan berlalu lintas.
“Terkait hal ini kita akan koordinasikan dan akan kita lakukan penertipan lagi,” seolah mengatakan beberapa waktu lalu telah dilakukan penertipan.
Adapun tindakan pemertipan dimaksut, kata Wabub akan dilakukan penjagaan di benerapa titik oleh personel Pol PP, pengawasan dilapangan dan berkomunikasi dengan pemilik ternak.
“Sementara kita belum lakukan pemanggilan kepada mereka (Pemilik),” tutupnya.
Sebelumnya, akibat berkeliarannya hewan berkaki 4 dijalan raya menyebabkan bagian depan kendaraan atau mobil salah seorang pengendara yang melintas rusak dan penyok.
Mobil tersebut milik Yudi Yustira yang berasal dari Muara Enim yang saat itu hendak ke Palembang.
“Ketika kejadian jalannan sepi. Kecepatan saya sekitar 60 meter per jam. Tiba-tiba dari arah kanan jalan diseruduk sapi. Sempat kaget dan banting setir ke kanan,” ungkapnya.
Editor : Admin.
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here