Home Peristiwa Spanduk Tangkap Maling Berhadiah Viral Di Sosmed, Kapolsek Tanjung Batu Imbau Pembentukan...

Spanduk Tangkap Maling Berhadiah Viral Di Sosmed, Kapolsek Tanjung Batu Imbau Pembentukan Satkamling

KORDANEWS – Sebuah spanduk yang isinya cukup terbilang menggelitik, kini terpasang di pinggir jalan Desa Lubuk Keliat Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Nah, spanduk itu berupa sayembara menangkap maling, yang memang belakangan cukup membuat resah warga setempat.
Dalam spanduk berwarna dasar kuning itu, jelas tertulis dengan huruf yang cukup besar ‘Tangkap Maling Berhadiah’.
Bagi siapa saja yang berhasil menangkap maling di Desa Lubuk Keliat Kecamatan Lubuk Keliat, tertulis dalam spanduk itu akan mendapatkan hadiah uang.
Jika maling ditangkap malam hari, akan mendapatkan hadiah uang Rp 1 juta, tapi jika siang hari hanya Rp 750 ribu.
Namun itu dengan catatan, harus disertai barang bukti.
Spanduk tersebut diakhiri dengan tulisan “Mari Ciptakan Lingkungan Tertib, Aman, dan Nyaman”.
TTD Pemdes (Pemerintah Desa, red) Lubuk Keliat.
Spanduk ini viral di media sosial, setelah diposting akun Facebook Aidil Fitri 16 jam lalu.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna mengaku baru mengetahuinya di media sosial.
“Sejauh ini tak ada koordinasi dengan kita, saya juga baru tahu melalui Facebook,” ujar Kapolsek Selasa 14 Maret 2023.
Untuk itu, pihaknya akan ke lokasi atau Desa Lubuk Keliat tersebut dengan melakukan pendekatan humanis agar spanduk tersebut bisa dilepas.
“Kita akan lakukan penggalangan saja, kalau bisa dicabut ya dicabut, Karena kan menurut kami, nanti takutnya terprovokasi karena ada hadiah itu.
Yang pasti kita akan lakukan pendekatan humanis dengan masyarakat,” tutur Sondi.
Pihaknya juga mengimbau agar kiranya masyarakat bisa membangun Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling, )ketimbang membuat spanduk atau banner tersebut.
“Imbauan kita sebaiknya dibuat Satkamling atau Satuan Keamanan Lingkungan, intinya ada jaga malam lah,” katanya.
Koordinasi juga akan pihaknya lakukan di desa tersebut, agar apabila mengamankan pelaku yang diduga tindak kejahatan jangan main hakim sendiri. “Serahkan ke pihak berwajib,” harapnya.
Soal apakah diperbolehkan untuk memasang spanduk atau banner seperti di Desa Lubuk Keliat, diakuinya masih akan dipelajari lebih jauh.
“Karena kita juga tidak bisa melarang atau membolehkan, yang pasti kita lakukan penggalangan saja, kalau bisa dicabut ya dicabut,” imbuhnya.
Hal ini juga katanya, bisa membuat masyarakat terprovokasi karena ada hadiah itu.
“Takutnya nanti berlomba-lomba nangkap maling, laju salah tangkap. Karena berhubungan orang banyak ini, takutnya salah penafsiran, salah perbuatan, dan salah tindakan,” tukasnya.
Editor : Admin.
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here