KORDANEWS – Terbengkalainya kios pedagang di lantai 2 Pasar Indralaya memantik reaksi Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.
PWA me-warning pedagang yang memiliki kios di lantai 2 untuk segera menempati kios masing-masing.
Jika tidak, Pemkab Ogan Ilir akan membuat regulasi jangka panjang di mana 3 bulan tak ditempati kios akan langsung diambil alih.
“Kemarin kita sudah berbicara dengan Disperindag dan kita telah carikan solusinya. Apabila kios tersebut dalam jangka waktu tertentu 2 sampai 3 bulan tidak ada aktifitas maka akan kita ambil alih,” tegas panca, Rabu (15/03).
Selama ini, kata Bupati, kios tersebut sepenuhnya di bawah kendali para pemilik kios.
Pemkab OI telah beberapa kali melakukan audiensi terhadap pihak pedagang, namun sejauh ini belum ada hasil yang diinginkan.
“Kalau kita lakukan tindakan refresif maka akan menimbulkan hal yang tidak di inginkan dan akan membuat heboh di mana-mana. Yang kami inginkan para pedagang dapat secara sukarela untuk mengisi kios di atas,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, lapak pedagang yang didominasi pedagang pakaian di lantai dasar Pasar Indralaya semrawut.
Sepinya pembeli pasca covid-19 serta banyaknya pasar liar atau kalangan di desa sekitar menjadi pemicu utama terjadinya kesemrawutan itu.
Pedagang di lapak lantai 1 keberatan direlokasi ke lantai 2 dengan alasan sepi pembeli.
Selain itu, lapak di lantai 2 sudah ada pemiliknya. Sehingga mereka harus membayar dobel yakni retribusi ke Pemkab OI dan kepemilik awal selaku Hak Guna Pakai (HGP).
Alasan itulah yang membuat pedagang di lantai 1 keberatan direlokasi ke lantai 2.
Editor :