“Kasus ini sudah dilaporkan klien kami ke Polres Banyuasin 27 Oktober 2022 silam. Dan ternyata pasalnya salah, dan sidang pun jalan dan sudah putus. Sayangnya, si oknum masih dengan leluasa mengintimidasi, bukan hanya klien kami tapi juga warga,” jelas kuasa hukum.
Basri, mengaku jika lahan yang diklaim sebagai milik oknum warga Palembang itu merupakan lahan eks transmigrasi yang sudah bertahun-tahun digarap warga Desa Perambahan Baru. Ada sekitar 288 hektare, namun 55 hektare diklaim sebagai milik si oknum.
“Kemarin dia datang lagi ke rumah, mengancam lagi. Bahkan menghina profesi kades. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan menangkap oknum. Karena saya dan masyarakat sangat terancam,” imbuhnya. (mb)













