KORDANEWS- Aparat penegak hukum diminta memperberat hukuman bagi pelaku perburuan dan perdagangan harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Hal ini dinilai penting untuk menimbulkan efek jera bagi para pembunuh hewan dilindungi itu.
Seperti disampaikan Ketua Forum Harimau Kita (FHK) Yoan Dinata. Dia mengatakan, seruan ini bahkan dijadikan tema khusus saat peringatan Hari Harimau Sedunia yang jatuh setiap 29 Juli.
“Peringatan ini sebagai bentuk kampanye mengajak masyarakat luas untuk mendorong para penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal bagi para pelaku perburuan dan perdagangan harimau Sumatera,” kata Yoan di Jambi, Kamis, 11 Agustus 2016.
Menurut dia, inisiatif kampanye ini muncul dari keprihatinan terhadap populasi harimau Sumatera
Selain itu, sambung Yoan, 33 kantong habitat harimau sudah tidak terdeteksi lagi. Di antaranya di Tanah Karo, Parmonangan, Maninjau, Buki Kaba, Bukit Betabuh, Bukit Sosa, dan Asahan.
“Penyebab menurunnya populasi harimau Sumatera adalah hilangnya habitat dan aktivitas perburuan harimau beserta hewan mangsanya karena diperdagangkan,” ujar Yoan.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir hingga Juni 2016, tercatat 58 ekor harimau diperdagangkan. Jumlah itu terdiri dari dua ekor harimau hidup dan 14 harimau awetan. Kemudian juga diperdagangkan 13 lembar kulit utuh, 70 taring harimau, dan delapan buah tulang harimau dan komoditas lainnya.













