Home Peristiwa Polda Sumsel Tegaskan Proses Hukum Dugaan Perusakan Lingkungan Oleh PT RMKE Terus...

Polda Sumsel Tegaskan Proses Hukum Dugaan Perusakan Lingkungan Oleh PT RMKE Terus Berjalan

KORDANEWS — Sejumlah aktivis lingkungan dari koalisi Kawal lingkungan hidup Indonesia Lestari (Kawali) Sumsel Senin (13/11/2023) pagi mendatangi Polda Sumsel untuk menyampaikan aspirasi guna mendesak Polda Sumsel untuk menuntaskan proses hukum dugaan tindak pidana perusakan lingkungan khususnya yang dilakukan PT RMK Energi diwilayah Palembang dan Muara Enim.
Ketua umum koalisi Kawali Sumsel Chandra Anugrah mengatakan Kawali Sumsel mensuport dan mendukung penuh Polda Sumsel untuk menuntaskan proses hukum dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang dilakukan sejumlah korporasi yang ada di Sumsel terutama kasus perusakan lingkungan yang dilakukan PT RMKE.
“Kasus RMKE ini sudah beredar ditangani kepolisian tapi sampai saat ini tidak pernah ada ujungnya. Ada penutupan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan segala macam tapi kita ketahui PT RMKE masih tetap beraktivitas,”katanya kepada wartawan usai aksi.
Dikatakan Chandra Anugerah, ketika institusi negara seperti KLHK dan Kementerian ESDM terkesan mandul untuk menindak PT RMKE. Disinilah peran Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sumsel bisa mewujudkan menegakkan hukum tindak pidana lingkungan terhadap PT RMKE.
“Menurut kami kalau cuma dilakukan penyegelan itu normatif sederhana saja tidak ada yang menggigit dan menohok terhadap perusakan lingkungan dengan pidana UU lingkungan dalam UU ini direktur dan pemilik perusahaan bisa dipidanakan,”jelasnya.
Masih dikatakan Chandra, sejauh ini yang baru dilakukan oleh Polda Sumsel mengusut kasus perusakan lingkungan PT RMKE baru tahap penyelidikan. Memang banyak tahapan yang harus dijalani yang pertama sanksi administrasi, yang kedua apakah kasus ini perdata.
“Tentunya kami Kawali berharap bisa dikenakan pidananya karena untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan itu harus menangkap dan memeriksa pemilik perusahaan RMKE,”bebernya.
Terkait pidana lingkungan lainnya, Chandra menjelaskan ada sekitar 200 perusahaan di Sumsel tersebar di enam kabupaten kota di Sumsel banyak yang melakukan pencemaran lingkungan.
“Tidak usah jauh jauh sepanjang sungai musi ada 20 perusahaan yang berdiri disini. Dimana mereka membuang limbahnya kita harapkan mereka melakukan sesuai dengan SOP dalam membuang limbahnya,”tutupnya.
Sementara itu, Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya mengapresiasi dukungan yang diberikan Kawali Sumsel untuk menuntaskan proses hukum dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup salah satunya yang dilakukan PT RMKE.
“Untuk perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana perusakan lingkungan yang disebutkan Kawali PT RMKE pihaknya terus mengusutnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan namun untuk materi penyelidikannya tidak bisa kami sampaikan,”katanya.
Ditegaskan Putu, proses penyelidikan terhadap PT RMKE dalam kasus dugaan perusakan lingkungan masih terus berjalan silakan Kawali untuk mengawal dan memonitor proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
“Kami juga berharap kepada rekan rekan dari Kawali untuk membantu Polda Sumsel dalam proses penegakan hukum khususnya lingkungan karena Kawali ini merupakan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan hidup,”ungkapnya.(Ndik)
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here