Home Politik Bawaslu OI Hanya Punya Waktu Satu Hari Tnetukan Nasib Kades Yang Diduga...

Bawaslu OI Hanya Punya Waktu Satu Hari Tnetukan Nasib Kades Yang Diduga Dukung Kampanye Aleg

KORDANEWS – Sisa satu hari masa kerja lagi bagi bawaslu Ogan Ilir bersama unsur gakkumdu lainnya menetapkan hasil laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh okum kades. Usai rapat pembahasan ke III dengan gakkumdu sebelumnya, ternyata bawaslu masih memanggil lagi 2 saksi tambahan di hari ke 13. Yakni perwakilan 2 caleg dari daerah tempat oknum kades tersebut berasal. Berlangsung mulai sekitar pukul 9.30 wib hingga 12.00 wib di ruang sentral gakkumdu. Jumat (12/1).

Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati didampingi Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti. Menjelaskan bahwa pihaknya masih berusaha menyelesaikan laporan yang masuk dengan memaksimalkan waktu yang tersedia.

“Mungkin kami terkesan lambat, tapi kami tidak terlambat dan tidak menghambat. Karena batas waktu masih di hari senin nanti. Kalau dibilang terlambat tidak sama sekali, cuma kami berusaha memaksimalkan waktu yang ada. Kan memang batasnya di gakkumdu itu 7 plus 7 hari, jadi ada batas waktu 14 hari dan hari ini hari ke 13. Mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus mengeluarkan keputusan kami di hari ke 14, senin nanti,” ujar Lili.

Dijelaskannya, jadi bukan maksud untuk memperlambat atau menghambat. Dari hasil pembahasan ke III dengan gakkumdu kamis (11/1) lalu. Pihaknya sepakat untuk memanggil perwakilan 2 saksi dari caleg yang ada di dapil IV. “Kami panggil sementara ini 2 caleg dulu, dari hasil pembahasan kami untuk melengkapi data klarifikasi. Karena tidak akan cukup harinya jika harus mendatangkan caleg lainnya. Jadi kami pilih perwakilan caleg dari desa oknum kades tersebut,” jelas Lily.

Disebutkannya, 2 caleg tersebut diminta untuk memberikan klarifikasi terkait unsur kerugian dan dampak yang dialami para caleg akibat kasus pelanggaran netralitas tersebut.

Ada sekitar 15 hingga 20 pertanyaan yang diberikan kepada para saksi caleg. Terkait hal-hal yang bersangkutan dengan vidio viral dugaan ketidaknetralan tersebut.

“Setelah ini kami akan melakukan pembahasan dan lanjut pleno di hari senin. Seharusnya kami juga menjadwalkan pembahasan di hari jumat ini. Tapi dari pihak kepolisian juga berhalangan hadir karena ada persiapan melakukan penjagaan untuk acara malam ini di Tanjung Senai,” sebutnya.

Sehingga, keputusan jatuh penyidikan atau dihentikan akan diumumkan pada hari ke 14 atau senin (15/1) mendatang.

Sementara itu, salah satu caleg dapil IV yang dipanggil, Sayuti mengakui pemanggilan dirinya oleh bawaslu Ogan Ilir cukup terkesan tiba-tiba. Dirinya baru menerima undangan pemanggilan tersebut sehari sebelumnya sekitar pukul 22.00 wib, kamis malam (11/1).

“Sebagai caleg yang dipanggil bawaslu kami menurut saja. Meskipun belum tau juga dipanggil dalam kapasitas apa,” ujar SY.

Setibanya di gedung sentra gakkumdu, keduanya masuk bersamaan. Namun memberikan klarifikasi di dua ruang yang berbeda. Sempat ditunjukan vidio viral dugaan pelanggaran netralitas oknum kades kepada kedua caleg.

Lantas, ditanyakan oleh bawaslu apa sudah tau dan tau dari mana. Kemudian, ditanya lagi apakah sebagai caleg merasa dirugikan.

“Saya bilang tau, video nya sudah banyak beredar dari warga sekitar. Jelas sangat merugikan, karena yang namanya masyarakat itu pasti ketakutan dengan pemerintah. Kalau sudah diinstruksikan untuk memilih seseorang, pasti masyarakat itu nurut. Karena masyarakat itu tidak ingin banyak berurusan,” jelas Sayuti.

Kemudian, rata-rata masyarakat yang dipanggil adalah orang yang bekerja sebagai pegawai instansi perusahaan tertentu di desa tersebut. “Dari pada mereka hilang pekerjaan, jelas mereka berfikir lebih baik nurut. Keluarganya pun pasti tidak sanggup, karena dari pada anaknya berhenti kerja di PT, mending menuruti perintah,” sambung caleg dari partai PKS ini.

Selanjutnya sebagai salah satu caleg di daerah tersebut, kerugian terutama pada timsesnya. Karena merasa lemah, saat pemerintah sudah ikut campur, mencari suara pun akan sangat sulit.

Banyak kerugian dari segi persaingan yang tidak fair, yang pastinya susah untuk bergerak. Konkretnya, sejumlah anggaran yang dikeluarkan untuk relawan caleg dalam mencari suara jadi tidak maksimal. “Kapan nemui warga dicurigai. Ujung-ujungnya warga tersebut di panggil kenapa dukung caleg lain segala macam. Kami sebagai caleg jelas merasa dirugikan. Karena kamin
hanya menginginkan kades itu netral, bukan intervensi dari kades atau pemerintah,” tukasnya.

Sayuti menuturkan, saat klarifikasi sempat ada debatibel membahas tentang pasal 490 UU Pemilu yang dituduhkan ke terlapor. Ia menyebut, sempat ada omongan dari penyidik kepolisian bahwa unsur pelanggaran pasal ini harus ada kerugian kongkrit.

Menurutnya, harus jelas kerugian konkrit tersebut seperti apa bentuknya. “Kalau kerugian konkrit yang dimaksud adalah hasil yang diperlihatkan pada saat pemilu, tidak relevan pasal ini, coret saja. Misalkan sudah keluar hasil suaranya berapa. Untuk apa di proses kalau mau menunggu seperti itu dulu,” urainya.

Namun, apabila kerugian konkrit adalah yang dirasakan oleh caleg-caleg di desa Tambang Rambang. Maka tentu banyak yang dirugikan. Pertama dari timses caleg lain yang tidak bisa bergerak, caleg rugi operasional dan masyarakat terintimidasi. “Di dusun kami, kalau ada warga yang bersebrangan dengan pemerintah pasti akan dipersulit. Apalagi yang dikumpulkan para pekerja perusahaan PT, mana mau mereka kehilangan pekerjaan karena indikasi tadi,” sebutnya.

Apalagi semua perangkat dikerahkan, warga akan semakin tidak bebas untuk memilih. Dibeberkannya, sudah bukan rahasia publik lagi di desa lagi. Karena pada saat ada laporan pelanggaran netralitas masuk bawaslu inilah mulai agak ngerem aktivitas seperti di vidio viral tersebut. Sebelum ini, masih saja beberapa kali tiap malam mengumpulkan warga.

Diharapkannya inj bisa jadi pelajaran bagi semua kades di Ogan Ilir khususnya. Dapat berlakulah dengan adil, karena yang didukung kades belum tentu terbukti bermanfaat bagi masyarakat.

“Intinya saya selalu caleg merasa keberatan atas tindakan oknum kades dan tidak mengindahkan perbuatannya yang merugikan kami sebagai caleg. Toh pada dasarnya bukan saya sendiri saja, kalau mau ditanya caleg lain juga pasti merasa dirugikan. Karena masyarakat harus bebas dalam memilih. Dan kerugian itu nyata bagi kami. Besar harapan kami, gakkumdu Ogan Ilir bisa bekerja secara profesional.

Ia berpesan, jadikan ini sebagai contoh ke depan. Pesta demokrasi ini tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Karena ini pesta demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat. Masyarakat jangan takut-takut dalam menentukan pilihan. Bila ada yang menekan dalam bentuk apapun dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang.

Selain itu, juga dipanggil caleg dapil IV Ogan Ilir dari partai PBB, Herman Kurniawan. Ia keluar lebih duluan dari ruang gakkumdu.

Editor : Admin

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here