KORDANEWS – Dua rumah di Ogan Ilir mengalami rusak berat hingga hampir ambruk.
Kedua rumah itu milik Asia Alias Kupik (50 tahun) warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir. Asia mendiami rumah tersebut bersama adiknya Kendot (45tahun).
Kemudian rumah Maryanto (52 tahun) warga Desa Sungai Pinang Lagati, Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir. Maryanto menghuni rumah tersebut bersama istri dan ketiga anaknya.
Dua rumah warga Ogan Ilir tersebut mengalami rusak berat hingga hampir roboh akibat diterpa banjir dan dimakan usia (rumah Asia) dan dimakan usia (Rumah Maryanto).
Meski sudah hampir ambruk pemilik rumah masih mendiami rumah tersebut. Meraka tak punya pilihan lain karena rumah itulah tempat mereka pulang dan berlindung.
Kepala Dinas Sosial Ogan Ilir Hariyanto melalui Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, Rismiadi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dua rumah yang mengalami rusak berat tersebut. Melalui Tim Tagana (Taruna Siaga Bencana) pihaknya telah meninjau lokasi serta melakukan pendataan terhadap korban.
“Tim tagana kecamatan kita sudah meninjau lokasi dan melakukan pendataan. Rencananya dalam waktu dekat kita akan meninjau lokasi dan memberikan bantuan,” ungkapnya saat di temui di ruang kerjanya. Senin, 21 Januari 2023.
Bantuan itu katanya berupa sandang seperti tikar,baju, selimut juga kelambu. Selain itu, bantuan berupa pangan seperti beras,mie gula dan lainya.
“Terkait bantuan yang lebih besar atau bedah rumah dan sejumlah uang itu dari Baznas dan PUPerkim. Mudah-mudahan dalam waktu dekat mungkin kita akan bersama-sama meninjau lokasi dan memberikan bantuan kepada korban,”katanya.
“Terkait bantuan rumah itu wilayah Baznas dan PUPerkim. Meraka akan melakukan Verifikasi apakah rumah itu nantinya layak atau tidak untuk dibedah,” katanya.
Paling tidak kata Rismiadi terkait dua korban dimaksud dapat diupayakan di bantu dengan sejumlah uang untuk memperbaiki rumahnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa dua rumah roboh tersebut belum dapat dikategorikan sebagai bencana, karena menurut aturan Dinas Sosial Provinsi Sumsel baru dapat di kategorikan Bencana apabila terjadi pada minimal 5 kartu keluarga (KK) atau lebih.
“Jadi kalau ini kita sebut musibah belum bisa dikatakan bencana. Bencana itu kalau kejadian nya di alami oleh 5 Kartu keluarga (KK) atau lebih. Kalau sudah begitu Dinas Sosial Provinsi pasti akan langsung terjun ke lapangan,”jelasnya.
Sementara untuk dua rumah dimaksud cukup di atasi oleh pihak pemerintah Kabupaten.
“Dulu untuk perbaikan rumah Dinas Sosial ada untuk sekarang sudah di pindahkan ke Dinas PUPerkim. Kita dinas Sosial hanya memberikan bantuan berupa sandang dan pangan. Untuk bantuan rumah atau uang nanti kita alihkan ke Baznas atau PUPerkim,”katanya.
Editor : Admin