Peristiwa

Telah Miliki kepastian Hukum, Barang Bukti Tindak Pidana Tahun Lalu Di Musnahkan Kejari OI

×

Telah Miliki kepastian Hukum, Barang Bukti Tindak Pidana Tahun Lalu Di Musnahkan Kejari OI

Sebarkan artikel ini

KORDANEWS – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Ogan Ilir dan Forkopimda Pemkab Ogan Ilir musnahkan 257,204 gram Narkoba jenis sabu, dihalaman Kejari Ogan Ilir.

Tak hanya sabu 257,204 garam yang dimusnahkan Kejari Ogan Ilir dan pihak terkait, Narkoba jenis Ekstasi dan Ganja juga ikut dimusnahkan. Ekstasi sebanyak 25,302 gram, dan ganja 12,78 gram.

Selain Narkoba, Kejari Ogan Ilir juga memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan lain, seperti sajam 372, dan air sofgan 1 buah.

“Ini barang bukti perkara periode Mei 2023 sampai Desember 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Kajari Ogan Ilir, Nursurya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar dilebur dan diblender (Narkotika) dan dikubur ke dalam tanah (Senjata tajam/api) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Barang bukti ini semuanya telah proses sesuai dengan hukum acara yang mana telah berkekuatan hukum, semuanya dibawah putusan pengadilan negeri Kayuagung OKI,” terangnya.

Dikatakan Kajari, banyaknya perkara-perkara tindak pidana terutama kasus narkotika. Apakah itu kategori pengguna maupun penjual ataupun yang masuk dalam kategori korban penyalahgunaan narkotika ini sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *