KORDANEWS – Jalan Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) telah dioperasikan sejak 29 Agustus 2023 lalu, tanpa tarif atau digratiskan.
Artinya, saat ini sudah hampir empat bulan lamanya Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, digratiskan oleh Pemerintah Pusat.
Namun, sejak malam tadi, beredar informasi di media sosial bahwa Jalan Tol Indralaya-Prabumulih sudah mulai bertarif.
Akan tetapi, informasi tersebut dibantah oleh Branch Manager Ruas Tol Palembang-Indralaya- Prabumulih, Syamsul Rijal. “Tidak benar,” ujarnya.
Menurut Syamsul, kalaupun Jalan Tol Indralaya-Prabumulih akan dikenakan tarif, tentunya akan melalui proses sosialisasi terlebih dahulu.
“Pastinya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, sosialisasi ke pengguna jalan. Tidak mungkin langsung diberlakukan begitu saja,” terangnya.
Pasca bantahan itu, hari ini, Sabtu, 27 Januari 2024, di media sosial kembali beredar informasi tarif Tol Indralaya-Prabumulih.
Dari informasi ini ditandatangani langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M Basuki Hadimuljo.
Berdasarkan informasi yang beredar tersebut tertulis jelas Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor : 194/KPTS/M/2024 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim seksi Simpang Indralaya-Prabumulih.
Surat Keputusan Menteri PUPR ini ditandatangani pada 26 Januari 2024.
Dari informasi tersebut tertulis bahwa besaran tarif tol Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih, yaitu :
1. Tarif Tol Simpang Indralaya-Prabumulih
– Golongan 1 : Rp 85.000
– Golongan 2 : Rp 127.500
– Golongan 3 : Rp 127.500
– Golongan 4 : Rp 170.000
– Golongan 5 : Rp 170.000
2. Tarif Tol Prabumulih-Simpang Indralaya
– Golongan 1 : Rp 85.000
– Golongan 2 : Rp 127.500
– Golongan 3 : Rp 127.500
– Golongan 4 : Rp 170.000
– Golongan 5 : Rp 170.000
Di dalam informasi tersebut, juga disebutkan bahwa jenis kendaraan yang termasuk ke dalam golongan 1, yaitu, sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
Kemudian, jenis kendaraan golongan 2, yaitu, truk dengan dua gandar. Jenis kendaraan golongan 3 yaitu truk dengan tiga gandar.
Jenis kendaraan golongan 4 yaitu truk dengan gandar empat, serta jenis kendaraan golongan 5 yaitu truk dengan gandar lima atau lebih.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Jalan Tol Indralaya-Prabumulih yaitu PT Hutama Karya.
Editor : Admin