Home Politik Terkait Kejanggalan Bawaslu OKI Rekomendasi Penghitungan Ulang Di Dua Desa Kecamatan Jejawi

Terkait Kejanggalan Bawaslu OKI Rekomendasi Penghitungan Ulang Di Dua Desa Kecamatan Jejawi

KORDANEWS – Dua desa di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) direkomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang suara.

Rekomendasi ini disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI.

Dugaan adanya kejanggalan dalam proses pemungutan suara dan hasil perolehan suara di dua desa di Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, tentu menjadi perhatian serius.

Rekomendasi penghitungan ulang oleh Bawaslu OKI ini melalui Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jejawi.

Adapun 2 Desa di Kecamatan Jejawi itu adalah, Desa Pedu dan Desa Simpang Empat. Dua desa tersebut diduga banyak terdapat kejanggalan baik dalam proses pemungutan suara maupun hasil perolehan suara.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan jajaran Panwascam Jejawi, Panitia Pengawas Desa (PKD) dan Pengawas TPS terkait dengan adanya potensi permasalahan yang muncul di Kecamatan Jejawi.

“Mengenai hal ini awalnya kita memeroleh informasi dari pengawas ditingkat bawah berdasarkan hasil laporan yang disampaikan, lalu kita langsung turun dan lakukan Klarifikasi,” ungkapnya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari para PTPS maupun PKD dan Panwascam bahwa kejanggalan yang terjadi di dua desa ini beragam. Lalu disimpulkan untuk direkomendasikan perhitungan suara ulang.

“Jadi nanti semua TPS di dua desa tersebut akan dilakukan perhitungan ulang, itu rekomendasi panwascam ke PPK Jejawi,” ujarnya.

Dimana untuk saat ini, masih ada desa yang lain melakukan rekapitulasi di PPK Kecamatan.

Dijelaskan Romi, sejumlah kejanggalan tersebut antara lain, terjadinya jumlah suara yang melampaui dari jumlah DPT yang cukup signifikan.

“Yakni seperti di TPS 1 Desa Pedu, DPTnya 241dan setelah ditambah pemilih DPTB dan DPK jumlah yang menggunakan hak pilih sebanyak 264 orang, namun pada hasil perhitungan suara, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 306 dengan rincian 298 suara sah dan 8 tidak sah,” bebernya.

Lalu, dikatakan Romi, dari keterangan PTPS, adanya surat suara yang lebih tersebut didapatkan dari TPS desa terdekat. Dan hal ini tidak ada dalam berita acara.

Maka, setidaknya terdapat 6 TPS didesa Pedu dengan DPT lebih dari 1500 orang.

“Jadi hal ini juga terjadi dibeberapa TPS lainnya di desa Pedu, menurut keterangan PTPS, daftar hadir dan dokumen pendukung lainnya terkait dengan kejadian yang dimaksud sudah disiapkan,” ucapnya.

Kemudian, untuk desa Simpang Empat, dimana terdapat anomali perolehan suara yang dinilai tidak wajar yang diperuntukan bagi para caleg tertentu dari partai tertentu.

“Jadi menurut PTPS, mereka tidak bisa melihat dengan jelas saat perhitungan dilakukan dan dilakukan dengan cepat tanpa ada saksi,” jelasnya.

Dari beberapa temuan tersebut pihaknya berkesimpulan meneruskan rekomendasi ke PPK agar dilakukan perhitungan suara ulang saat rekapitulasi di tingkat PPK.

Namun demikian, Bawaslu juga memastikan akan mendorong untuk dilanjutkan ke pidana pemilu jika ternyata dalam proses perhitungan ulang nantinya ditemukan adanya indikasi dan bukti bukti yang mengarah pada pidana pemilu.

“Jadi kita akan kejar jika nanti memang ada pelanggaran pidana pemilunya,” tukasnya.

Menurut Romi, terkait dengan potensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) banyak instrumen yang harus dilakukan termasuk juga dengan pemeriksaan yang dilakukan harus lebih komprehensif.

“Jadi sekarang yang paling mungkin adalah perhitungan suara ulang. Sementara dalam ketentuan untuk PSU maksimal 10 hari dari hari pencoblosan, artinya jika pemilu 14 Februari, maka PSU harus dilaksanakan tanggal 24 februari jadi Sabtu besok. Kan jelas sangat tidak memungkinkan dari sisi waktu,” terangnya.

Editor : Admin

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here