KORDANEWS – Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKI, berinisial AD (38) mencoreng dunia pendidikan.
Oknum guru SMP tersebut diduga telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap siswiya sendiri dan nyaris dimassa oleh warga yang kesal dengan ulahnya.
Peristiwa ini terjadi di sebuah SMP Negeri yang berada di Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Jumat 16 Februari 2024 lalu.
Korban yang merupakan siswi kelas VIII ini saat kejadian tengah mengikuti kegiatan Pramuka di sekolahnya.
Aksi AD ini kerpergok oleh seorang saksi bernama Junai saat sedang membongkar tenda di halaman sekolah.
Saksi Junai langsung memanggil perangkat desa dan langsung membawa oknum guru ke Polsek terdekat.
Kapolsek Tanjung Lubuk, Iptu Sadikin SH mengatakan, oknum guru tersebut langsung dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI.
“Kasus oknum PPPK ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres OKI untuk proses hukumnya,” ucapnya.
Sementara, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Juk Dadak, Raden Ayu Komariah SPd, mengatakan tidak mengetahui persis kejadian tersebut. Namun, yang pihak sekolah sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.
”Kami sangat menyayangkan tindakan asusila terjadi kepada siswi kami, apalagi oleh oknum guru. Padahal dikenal baik dalam melaksanakan kegiatan mengajar,” ujarnya.
Dirinya mengaku, pihak sekolah mendapatkan kabar dari guru, bahwa warga menangkap basah oknum guru bersama murid yang sedang mengikuti kegiatan Pramuka.
Terpisah, Kades Juk Dadak, Edi menjelaskan, usai peristiwa yang terjadi pada sore hari itu, dirinya langsung mengarahkan oknum guru untuk diproses hukum.
“Pihak keluarga korban siswi meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.
Terlebih, korban ini untuk orang tuanya yang laki-laki telah meninggal dunia.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Mauliddini SKM, melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, M Dahlan menyampaikan, atas peristiwa yang terjadi dan dilakukan oleh oknum guru PPPK ini, pihaknya akan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan terlebih dahulu.
Kemudian akan segera menyurati ke kepolisian terkait kepastian tindak lanjut status hukum.
“Kalau sejauh ini belum ada pemberitahuan kepada kami, dan jika memang masalah ini sudah di tangani oleh kepolisian kita akan segera berkoordinasi bersama Disdik dan segera menyurati pihak Polres OKI terkait hal ini,” bebernya.
Lalu, mengenai sanksi apa yang akan di berikan terhadap oknum PPPK ini atas kasus ini, pihaknya belum bisa memutuskan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses.
“Jadi kalau untuk sanksi yang akan diberikan kepada oknum PPPK ini, pastinya kita menunggu proses hukum dan menunggu kepastian proses putusan pengadilan nantinya,” jelasnya.