KORDANEWS – Sebanyak tiga pucuk senjata api rakitan (Senpira) diserahkan masyarakat Kecamatan Cengal ke kantor Polsek Cengal.
Senpira yang diserahkan secara sukarela ke Polsek Cengal tersebut jenis laras panjang oleh masyarakat yang datang langsung.
“Hari ini kita menerima serahan senpira laras panjang dari masyarakat Kecamatan Cengal dengan sukarela,” kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Cengal, Iptu Jamal SH.
Polres OKI berserta jajarannya yakni termasuk di Polsek-Polsek memang gencar mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten OKI untuk tidak membuat, membawa, memiliki atau pun menyimpan senjata api rakitan.
“Kita melalui personel mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuat, membawa, memiliki atau pun menyimpan senjata rakitan,” ujarnya, didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi SH, Saptu 9 Maret 2024.
Ditegaskan Kapolsek, personel juga mengimbau masyarakat apabila yang masih memiliki dan menyimpan senpira tanpa ijin agar untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela dan tidak berikan hukuman atau sanksi.
Sambungnya, mengenai larangan membuat, membawa, memiliki atau menyimpan memang sedang dilaksanakan.
Terlebih saat ini Polda Sumsel sedang melaksanakan Operasi Pekat Musi 2024 yang dimulai 7 Maret 2024 sampai dengan 20 hari ke depan.
“Mengenai senpira ini apabila melanggar menyimpan dan menguasai tanpa ijin maka akan dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan dapat di hukum penjara 20 tahun,” jelasnya.
Masih dikatakan Kapolsek, senpira apabila tanpa ijin penggunaan jelas sangat berbahaya. Karena itu, masyarakat Kabupaten OKI, khususnya di Kecamatan Cengal agar untuk menyerahkan senpira secara sukarela kepada Polres OKI ataupun Polsek Cengal.
“Penyerahan senpira oleh masyarakat hari ini dengan sukarela, kami ucapkan terima kasih. Dan kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan agar untuk menyerahkan,” tukas Kapolsek.
Editor : Admin