KORDANEWS – Beredar Isu tak sedap datang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan terdapat dua pelaku narkoba yang dilepas setelah sebelumnya diamankan pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu.
Diketahui para pelaku di di gerebek di Desa Sribanding, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.
Meski demikian satu pelaku lainnya tetap di proses hukum sebagaimana mestinya. Bahkan Isu yang beredar di kalangan wartawan di Ogan Ilir antara pelaku narkoba dan Satres Narkoba telah ada kesepakatan damai dengan membayar sejumlah uang.
Terkait Issu tak sedap tersebut Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Dismin Haryadi angkat bicara.
Ketika dikonfirmasi diruanganya kemarin, Senin, 25 Maret 2024, ia mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan empat orang pelaku. Dimana satu pelaku di proses hukum lebih lanjut, dua pelaku di rehabilitasi dan satu pelaku lainnya di pulangkan.
“Satu pelaku kita lepas, dua di rehabilitasi, asesmenya sudah ada. Kemudian satu pelaku lainya di proses hukum lebih lanjut,” ungkap Dismin saat ditemui di ruang kerjanya.
Dismin mengatakan di pulangkanya satu orang pelaku yang diamankan karena saat di tes narkoba dinyatakan negatif dan tidak adanya barang bukti. Sementara kedua pelaku yang di rehabilitasi hasil tes narkobanya dinyatakan positif sehingga diambil langkah rehabilitasi tersebut.
Adapun satu pelaku lainnya diproses hukum lebih lanjut karena bersatus bandar, cukup barang bukti dan hasil tesnya menunjukkan hasil positif narkoba.
“Intinya siapapun yang kita amankan belum tentu bisa langsung terbuang (diproses hukum). Kalau tidak ada barang bukti tidak bisa kita proses meski diamankan dalam satu lokasi dalam satu waktu bersamaan,” ungkapnya.
“Dan sudah di akui oleh pelaku ini bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sementara ketiga lainya tidak ada sangkut pautnya sama sekali,” tambahnya.
Sementara terkait uang pengaman yang disebut-sebut sebesar Rp 90 juta, dismin membantah hal tersebut.
“Itu biasa ada yang sakit hati jadi bicara seperti itu, Tidak ada itu, siapa yang bicara seperti itu, bawa sini kita tanya kalau tidak ada kita laporkan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Seorang pria warga Desa Sribanding, Kecamatan Pemulutan Barat Ogan Ilir, Zuhri Alis Jito (47 tahun) ditangkap polisi gegara jadi pengedar narkoba.
Berdasarkan rillis dari Humas Porllres Ogan Ilir aksi pelaku diketahui atas dasar laporan warga sekitar yang resah dengan aksi pelaku yang sering bertransaksi narkoba.
“Kemudia Anggota Satres narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 anggota berhasil mengamankan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang didapat,” ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasi Humas AKP Herman Ansori.
Pelaku, Sambungnya diamankan anggota Satres Narkoba Polres Ogan Ilir di bawah rumah warga desa setempat. “Setelah dilakuakn introgasi dan penggeledahan didapatlah sejumlah barang bukti dan hal itu diakui tersangka,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 paket klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 4,70 gram.
Kemudian satu buah sekop plastik, satu buah pirek kaca yang masih berisi sisa pakai shabu, satu bal plastik klip bening, satu set alat hisap, uang Rp 50 ribu, dan satu unit Heandphone.
“Adapun status tersangka merupakan pengedar. Saat ini telah di bawa ke Unit Satres Narkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Herman.
Dalam hal ini, tersangka Zuhri alis Jito, terangnya akan dijerat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Admin