KORDANEWS – Perjudian online masih terjadi dan banyak menyebabkan negatifnya dan tak jarang menyebabkan tindakan yang fatal akibat perjudian online.
Meningkatkan disiplin anggota dan mengantisipasi judi online, membuat sejumlah personel Polres OKI handphone-nya dicek satu persatu oleh Kapolres OKI.
Pengecekan handphone milik anak buah Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk dilakukan secara mendadak, Rabu 12 Juni 2024.
Kegiatan pengecekan sejumlah personel Polres OKI ini di halaman depan gedung Mang Pedeka Polres OKI.
Diikuti oleh Waka Polres OKI, Kompol Faisal Pangihutan Manalu SIk, Kabag, Kasat, Kasi dan Perwira beserta Kasi Propam Polres OKI, AKP Waliyo dengan melibatkan personel Sipropam Polres OKI.
Dikatakan Kapolres OKI, kegiatan pengecekan handphone para personel ini adalah sebagai penegakan ketertiban dan disiplin.
“Pengecekan handphone personel ini bukan sekedar pengecekan biasa tetapi untuk melihat adapah ada anggota yang menggunakan aplikasi judi online atau tidak,” jelas Kapolres, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian.
Lanjutnya, selain mengecek apakah terlibat permaian judi online atau tidaknya. Pengecekan handphone juga melihat kelengkapan pribadi setiap anggota Polri.
Dimana untuk kelengkapan lainnya yang diperiksa yaitu seperti KTA, KTP, SIM, STNK, surat lainnya dan sikap tampang.
“Hasil dari pengecekan pada setiap handphone milik anggota polres OKU tadi tidak ditemukan anggota bermain aplikasi judi online,” terangnya.
Masih dikatakan Kapolres, mengenai perjudian online ini, telah disampaikan agar kepada para Kabag, Kasat, Kasi dan para perwira Polres OKI untuk tidak segan segan menegur personelnya untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara online maupun offline.
Dalam hal perjudian ini agar pimpinannya mengimbau personelnya tidak terlibat. Baik sebagai pemain, bandar maupun pelindung/backing perjudian.
“Dan apabila masih ditemukan personel yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan pasal 5 huruf (a) dan huruf (g) PP 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri,” tegas Kapolres.
Yakni dengan Huruf (a) melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian negara Republik Indonesia.
Lalu, huruf (g) bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi dan tempat hiburan, maupun sanksi kode etik profesi Polri sesuai dengan pasal 5 Huruf (b) perpol 7 tahun 2022 menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
Ditambahkannya, melalui perjudian akan membuat gangguan mental, kecanduan, kerugian uang, pencurian data. Ini merupakan dampak bahaya dari judi online.
Lalu selain itu juga judi online dapat menyebabkan kriminalitas meningkat dan bahkan dapat terjerat tindak pidana.
Editor : Admin