Home Peristiwa Eksekusi Bangunan Di Pasar Indralaya Ogan Ilir Nyaris Bentrok

Eksekusi Bangunan Di Pasar Indralaya Ogan Ilir Nyaris Bentrok

KORDANEWS – Eksekusi atau penggusuran lahan dan bangunan di Pasar Indralaya Kabupaten Ogan Ilir nyaris Chaos. Akibatnya pihak jurus sita dari Pengadilan Negeri Kayuagung batal melakukan eksekusi.

Pantauan di lapangan, Rabu 12 Juni 2024, pihak termohon yang sudah menunggu di lokasi lahan dan bangunan menolak keras untuk lahan dan bangunannya dieksekusi atau digusur.

Saat hendak melakukan eksekusi pihak Pengadilan Negeri Kayuagung dikawal puluhan anggota Polsek Indralaya dan Polres Ogan Ilir yang dikomandoi Wakapolres Kompol Helmi dan Kabag Ops, Kompol Kusyanto, Kasat Intel serta Kapolsek Indralaya.

Ketika pihak juru sita dari Pengadilan Negeri Kayuagung ingin membacakan hasil putusan pengadilan untuk menyita lahan tersebut. Keluarga termohon langsung teriak histeris.

“Jangan dibacakan” teriaknya. “Kami tidak mau digusur, dan tidak mau dieksekusi. Ini hak kami, kami memiliki sertifikat yang sah,” ungkapnya keluarga termohon.

“Mana pihak pemohon hadirkan disini, jangan metang-metang banyak uang, hukum mau dibeli. Kami tidak akan mundur,” teriaknya lagi.

Bahkan pihak termohon memajangkan berbagai tulisan dengan sebuah kertas karton yang isinya “Hapuskan Mafia Hukum”,

“Tolong pak Jokowi Adili Sertifikat Prona Mu. Hak kami mau dirampas oleh mafia hukum”,

“Pak Jokowi Prona Mu tidak berlaku di Pengadilan Kayuagung Sumatera Selatan”, “Mafia Hukum Israel”. Itulah tulisan-tulisan yang dipasang termohon di bangunan yang akan digusur tersebut.

Termohon Nurjanah, pihaknya sudah menunggu lahan dan bangunan dengan luas lebar 16 meter dan panjang 32 meter itu sudah sejak tahun 79, dan lahan sudah disertifikasi Prono sejak tahun 2018.

“Tempat kami ini mau dieksekusi putusan pengadilan, tapi saya tidak boleh, saya tetap akan bertahan. Ini hak suamiku dengan bukti sertifikat Prona yang kami punya,” tuturnya.

“Satu tapak, kami tidak akan mundur. Saya tegak lurus badan sebatang, saya akan tetap bertahan,” tegasnya.

Menurutnya, selama tiga kali persidangan pihaknya tidak pernah dihadirkan. “Segala keluar keputusan kalah-kalah,” imbuhnya.

Memang lanjutnya, keputusan pengadilan pihaknya kalah, tapi katanya bukan pihaknya salah dan bukan juga melawan hukum .

“Batalkan putusan pengadilan itu, sertifikat kami Prona jadi apo arti Jokowi, kalau sertifikat Prona ini tidak berlaku. Kami juga bayar PBB, lahan dan rumah kami kuasai berpuluh-puluh tahun,” tukasnya.

Terlihat negoisasi alot antara termohon dan pihak juru sita Pengadilan Negeri Kayuagung dan berselang itu, pihak Pengadilan Negeri Kayuagung dan pihak Polsek dan Polres Kabupaten Ogan Ilir balik kanan.

Panitra Pengadilan Negeri Kayuagung, Abunawas saat dimintai keterangannya meminta media ini langsung konfirmasi ke bagian Humas Pengadilan Negeri Kayuagung.

“Bukan dibatalkan, tapi ditunda,” singkatnya sembari berlalu.

Editor : Admin

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here