KORDANEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir, menindak dan menegur sejumlah kendaraan yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Sejumlah kendaraan ODOL yang ditindak dan ditegur oleh petugas Satlantas Polres Ogan Ilir ini, saat melintas di sepanjang Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Windya Feilena mengungkapkan, penindakan ini dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Lalu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat 1 tentang penindakan kendaraan ODOL.
“Langkah preemtif diambil oleh Satlantas Polres Ogan Ilir melalui berbagai imbauan,” ujarnya, Rabu, 12 Juni 2024.
Adapun imbauan itu disampaikan personel Satlantas Polres Ogan Ilir lewat media sosial, media elektronik, pemasangan spanduk, serta pembagian stiker dan leaflet di daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
“Selain itu, rapat koordinasi dengan instansi terkait juga kerap dilaksanakan,” lanjutnya lagi.
Kasat Lantas menambahkan, langkah preventif juga dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan angkutan barang dan ekspedisi yang melanggar aturan terkait muatan berlebih.
“Tidak hanya itu, tindakan represif berupa tilang diberikan kepada pelanggar yang terjaring dalam kegiatan ini,” jelasnya.
Selama penertiban, situasi di sepanjang Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya tetap aman, lancar, dan kondusif.
“Diharapkan, kegiatan ini dapat menciptakan keamanan dan keselamatan bersama dalam berlalu lintas,” harapnya.
Kasat Lantas juga mengingatkan masyarakat Ogan Ilir, untuk selalu mematuhi petunjuk dan rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.














