Home Peristiwa Satlantas Polres OI Tindak Pengemudi Truk Yang Over Load

Satlantas Polres OI Tindak Pengemudi Truk Yang Over Load

KORDANEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir, menindak dan menegur sejumlah kendaraan yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Sejumlah kendaraan ODOL yang ditindak dan ditegur oleh petugas Satlantas Polres Ogan Ilir ini, saat melintas di sepanjang Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Windya Feilena mengungkapkan, penindakan ini dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Lalu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat 1 tentang penindakan kendaraan ODOL.

“Langkah preemtif diambil oleh Satlantas Polres Ogan Ilir melalui berbagai imbauan,” ujarnya, Rabu, 12 Juni 2024.

Adapun imbauan itu disampaikan personel Satlantas Polres Ogan Ilir lewat media sosial, media elektronik, pemasangan spanduk, serta pembagian stiker dan leaflet di daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

“Selain itu, rapat koordinasi dengan instansi terkait juga kerap dilaksanakan,” lanjutnya lagi.

Kasat Lantas menambahkan, langkah preventif juga dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan angkutan barang dan ekspedisi yang melanggar aturan terkait muatan berlebih.

“Tidak hanya itu, tindakan represif berupa tilang diberikan kepada pelanggar yang terjaring dalam kegiatan ini,” jelasnya.

Selama penertiban, situasi di sepanjang Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya tetap aman, lancar, dan kondusif.

“Diharapkan, kegiatan ini dapat menciptakan keamanan dan keselamatan bersama dalam berlalu lintas,” harapnya.

Kasat Lantas juga mengingatkan masyarakat Ogan Ilir, untuk selalu mematuhi petunjuk dan rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan nomor satu,” tegasnya.

Dengan penertiban ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir, mengingat pelanggaran lalu lintas sering kali menjadi awal dari terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Kegiatan yang sama sebelumnya juga dilakukan personel Satlantas Polres Ogan Ilir di Kawasan Tertib Lalu Lintas Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Kegiatan patroli terhadap kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam ini, rutin dilakukan personel Satlantas Polres Ogan Ilir.

Terutama, kendaraan-kendaraan yang melanggar, seperti over dimension over loading atau ODOL yang kerap melintas di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Terhadap kendaraan ODOL yang melakukan pelanggaran, Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan tindakan dengan memberikan tilang ataupun bukti pelanggaran.

Dan bukti pelanggaran lalu lintas ini, nantinya bisa diurus langsung ke bank yang telah ditunjuk, atau bisa menunggu sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung atau di Kantor Kejaksaan untuk pembayaran atas denda pelanggaran tersebut.

Dampak lain yang sangat signifikan dari kendaraan yang ODOL atau melebih tonase adalah, rusaknya jalan negara dan seringnya terjadi kecelakaan fatalitas yang menimbulkan kerugian material ataupun korban jiwa.

Kepada masyarakat dan pengendara lalu lintas, petugas mengimbau agar mematuhi peraturan lalu lintas.

Lalu, menggunakan helm SNI, tidak menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan spekteknya sirine, rotator, atau strobo yang bukan peruntukannya.

Serta tidak melakukan aksi-aksi yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Editor : Admin

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here