Home Kriminal Simpan Senjata Api, Warga Ogan Ilir Diringkus Tim Macam

Simpan Senjata Api, Warga Ogan Ilir Diringkus Tim Macam

KORDANEWS – Kepemilikan senjata api (Senpi) secara ilegal diwilayah Ogan Ilir, ternyata masih ada. Meski jumlahnya tidak diketahui secara pasti.

Buktinya, jajaran Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemilik senpi dalam kegiatan Ops Senpi Musi 2024.

Senin, 08 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Macan Ogan Ilir Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2024.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, SIK, MM, bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, SE.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria yang bernama Amaro alias Uki (21 tahun) yang saat itu berada di rumah di Dusun I RT/RW 001 Desa Sudimampir, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Pada saat penggerebekan, petugas menanyakan isi salah satu lemari di rumah tersebut. Amaro kemudian mengaku bahwa terdapat senjata api di dalam lemari itu. Senjata api tersebut kemudian dikeluarkan dan diperlihatkan kepada petugas.

Atas penemuan ini, Tersangka bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api dan dua butir amunisi langsung diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, yang mengatur tentang tindak pidana menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api yang bukan pada profesinya. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait kepemilikan senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas kepemilikan senjata api ilegal di masyarakat, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Editor : Admin

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here