Home Headline Pemilik Sumur Ilegal Yang Meledak Di Tetapkan Tersangka

Pemilik Sumur Ilegal Yang Meledak Di Tetapkan Tersangka

KORDANEWS – Sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terbakar. Akibatnya 4 orang tewas dan 4 orang luka bakar. Dua orang yang merupakan pemilik sumur ditetapkan sebagai tersangka.

Dari foto udara memperlihatkan semburan api dari sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar. Dampak lokasi sekitar akibat ledakan dan terbakarnya sumur minyak ilegal di sekitar Kawasan Sungai Dawas, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, pada 28 juni 2024 lalu.

Insiden bermula saat terjadi Natural Flowing atau sembur alam di sumur minyak ilegal sepekan sebelum meledak dan terbakar. Akibat dari kebakaran empat warga meninggal dunia sedangkan empat warga lagi menderita luka bakar.

Empat warga meninggal yakni :

  1. Bodi alias Dedi 31 tahun, Warga Rantau Alai, Ogan Ilir, luka bakar 95 persen.
  2. Alek Sander 32 tahun warga Sungai Lilin, Musi Banyuasin.
  3. Ujang 68 tahun, warga Sungai Lilin, Musi Banyuasin.
  4. Hatta alias Ata 45 tahun, warga Sungai Lilin, Musi Banyuasin.

Sedangkan empat warga korban luka bakar yakni :

  1. Agus Mahendra 24 tahun, warga Sungai Lilin, luka bakar 57 persen.
  2. Eki Winata, perempuan 23 tahun, warga Desa Pinang Banjar, Sungai Lilin, luka bakar 73 persen.
  3. Benni Saputra 36 tahun, Desa Kali Dadi, Kalirejo, Lampung Tengah, luka bakar 35 persen.
  4. Herman Dedi,  48 tahun, warga Sungai Lilin, luka bakar 60 persen.

Polisi melakukan penyelidikan secara maraton, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan telah mengamankan seorang pria berinisial T-M.

Plh Kasubdit Empat Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, polisi telah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni T-M dan A-F, dimana tm saat ini sudah diamankan, jelasnya.

Sementara Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Safii menjelaskan, peran T-M tersangka yang diamankan adalah sebagai pemilik sumur minyak ilegal, polisi sudah bekoordinasi dengan Forkopimda melakukan pembersihan sungai, ungkapnya.

Api sudah berhasil dipadamkan pertanggal 6 juli kemarin. Kini Pemda setempat terus melakukan pemulihan kerusakan lingkungan dampak dari kejadian itu, dengan melakukan pembersihan sungai. (mb)

 

Editor : Surya S

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here