Home Peristiwa Bupati OI Hadiri Rakor Pendamping PKH Di KPT Tanjung Senai

Bupati OI Hadiri Rakor Pendamping PKH Di KPT Tanjung Senai

KORDANEWS – Sejak dibentuk tahun 2013 lalu, pendamping program keluarga harapan (PKH) di kabupaten Ogan Ilir ada sekitar 73 orang. Diantaranya terbagi dari 2 orang koordinator pendamping PKH kabupaten dan 71 orang yang tersebar di tiap kecamatan di Ogan Ilir. Sedangkan untuk Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) ada 19 orang.

Mensosialisasikan program dan merangkul masukan para pendamping PKH dilapangan. Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar hadir langsung dalam rapat koordinasi pendamping PKH dan TKSK. Kegiatan berpusat di gedung pendopoan komplek perkantoran terpadu (KPT) Tanjung Senai, Kamis (11/7).

“Dilapangan ini banyak keluhan masyarakat, bahwa ada yang seharusnya layak tapi tidak menerima bantuan PKH. Maka dari itu, kami membangun sinergi dan komunikasi,” ujar Panca.

Lanjut Panca, kalau memang memungkinkan di tahun depan. Apabila tercoret atau keluar tidak menerima bantuan PKH. Selanjutnya dapat tercover yang memang harusnya layak dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk dapat dianggarkan melalui APBD.

“Jadi kedepan tidak ada lagi keluhan masyarakat yang sebenarnya layak, namun tidak mendapatkan bantuan PKH,” tukasnya.

Meskipun diakui, beberapa masyarakat yang tidak tercover juga dikarenakan kuota bantuan yang terbatas. “Maka dari itu, kami dari pemerintah agar dapat mengcover paling tidak orang-orang yang seharusnya mendapatkan bantuan tersebut melalui anggaran APBD,” jelasnya.

Panca juga menyambut baik upaya pendamping PKH kabupaten OI untuk dapat mereplikasi program dari pusat maupun wilayah lain yang lebih. Kemudian dapat ditiru dan dibawa ke Ogan Ilir.

“Saya kira pemerintah akan menyambut baik, selagi itu dapat meningkatkan pelayanan dan program yang ada di kabupaten Ogan Ilir,” tutup Panca.

Kadinsos Ogan Ilir, H Herianto Msi MH mengatakan sampai per Juni 2024 penerima bantuan manfaat sebanyak 239.320 jiwa. Sedangkan penerima PKH sebanyak 20.951 KK.

“Bantuan yang didapat Penerima manfaat tidak sama. Tergantung komponen keluarga masing masing,” sebutnya.

Lanjut Herianto, sedangkan jumlah penerima bantuan pangan non tunai sebanyak 36.602 KK. “Setiap bulan bantuan sosial dari APBN digelontorkan di Ogan Ilir mencapai Rp7,3 miliar. Masyarakat yang mendapatkan BPJS sebanyak 202 ribu lebih jiwa atau senilai Rp8,1 miliar anggaran yang juga ditanggung APBN,” jelasnya.

Sementara itu, koordinator pendamping PKH Kabupaten Ogan Ilir, Wiwin Muhawarna dan Rian Andra. Mengatakan bahwa salah satu kendala yang sering ditemukan dilapangan adalah banyak warga protes karena tidak mendapatkan bantuan.

“Banyak yang protes tidak dapat, padahal meraka layak. Kami tidak bisa berbuat banyak, karena pengusulan PKH itu syarat utamanya harus diusulkan dari DTKS,” ucap Wiwin.

Pengajuan PKH dapat dilakukan dari Desa, diusulkan ke dinas sosial. Lalu dari dinas sosial mengusulkan untuk mendaftarkan ke Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

“Jadi bukan kami yang mendaftarkan PKH itu, semua data sudah ada dari pusat. Tugas kami hanya memvalidasi apakah benar peserta penerima manfaat itu berdomisili dan mempunyai komponen syarat yang memenuhi,” tukasnya.

Lanjut Wiwin, selain itu terkadang tantangannya Terkait koordinasi yang kadang tidak diketahui kepala desa (kades). “Kades tidak tau siapa penerimanya, tau-tau si A menerima. Padahal dianggap kades, si A tidak menerima. Jadi saling salahkan dapat data darimana,” jelasnya. Apalagi bagi kades yang baru menjabat, tidak tau, karena masih data yang lama. Jadi, ada miskomunikasi disitu.

Bantuan PKH biasanya disalurkan melalui bank BRI dan POS. Menjangkau bidang kesehatan, untuk pemeriksaan dan kesehatan ibu hamil, bayi umur 0-11 bulan dan anak usia dini.

Kemudian dari segi pendidikan, diperuntukan bagi umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan SD, SMP dan SMA. Dari segi kesejahteraan sosial menjangkau kaum disabilitas berat dan lansia diatas 60 tahun.

“Bantuan yang diterima berupa dana tunai, tergantung komponen yang dijangkau. Seperti lansia 60 tahun keatas itu mendapatkan Rp2,4 juta, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun Rp3 juta, anak SD – SMA Rp900 ribu – Rp2 juta, disabilitas Rp2,4 juta jadi berbeda-beda,” ungkapnya. Diterima setiap 2 bulan sekali.

Dijelaskannya, kriteria penerima PKH harus masuk DTKS. Sebelumnya tentu dari segi tidak mampu, dinilai dari segi tempat tinggal, penghasilan dan banyak faktor lain.

“Penilaian tidak mampu itu juga bukan wewenang kami, ada item-item yang layak masuk DTKS dan ditentukan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Editor : Admin

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here