Kordanews – Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kelautan bernama Mareda Gosta (44) atas kepemilikan senjata api pabrikan serta 327 butir berbagai kaliber.
Senjata api dan amunisi diamankan petugas dirumah pelaku di Jalan Mayor Zen Lorong Kavling 2 Perum Yasyafa Kecamatan, Kalidoni Palembang. Rabu (10/7/24) lalu.
Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat mengenai keberadaan seseorang yang diduga memiliki senjata api tanpa izin resmi.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan dua senjata api laras panjang dan dua laras pendek jenis Glock kaliber 32, serta pistol berwarna silver chrome bergagang kayu
“Senjata-senjata ini ditemukan tersimpan di sekitar lemari perabotan dan di dalam laci meja di rumah MG,” katanya Anwar kepada awak media, Senin, 15 Juli 2024.
Selain senjata api, tim juga mengamankan 327 amunisi berbagai kaliber dan merk, serta beberapa tas senjata dan barang bukti lainnya.
MG sendiri diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, setelah mengakui bahwa senjata-senjata tersebut miliknya dan dibeli secara ilegal dari seseorang berinisial RO, yang saat ini sedang diburu oleh petugas.
Anwar menegaskan bahwa MG adalah seorang ASN yang bertugas di salah satu kementerian.
Meskipun mengaku bahwa senjata-senjata tersebut hanya sebagai koleksi, namun tindakan ini tetap dianggap ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api merupakan barang yang sangat berpotensi membahayakan jika digunakan oleh orang yang tidak berwenang.
“Diharapkan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela kepada kepolisian, serta melaporkan jika mengetahui adanya informasi terkait kepemilikan senjata api oleh individu lain,” tutupnya. (Ndik)
Editor : Admin