KORDANEWS – Pedagang rokok eceran di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, menolak aturan baru yang melarang penjualan rokok secara eceran.
Penolakan ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan tersebut, khususnya pada Pasal 434 Ayat 1 Huruf c, melarang penjualan produk tembakau, termasuk rokok dan rokok elektronik, secara satuan per batang.
Aturan ini dinilai membebani pedagang eceran kaki lima yang mengandalkan penjualan rokok batangan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan mereka.
Awi, salah seorang pedagang rokok eceran di Kelurahan Mangunjaya, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan ini. “Kami tidak setuju dengan peraturan ini.
Banyak pelanggan kami yang tidak mampu membeli rokok dalam bungkus karena harganya jauh lebih mahal,” keluhnya pada Rabu, 31 Juli 2024.
Awi menjelaskan bahwa pelanggannya umumnya adalah kalangan kelas menengah ke bawah yang lebih memilih membeli rokok eceran dengan harga lebih terjangkau.
“Contohnya, rokok merek Surya dijual seharga Rp2.500 per batang, Marlboro Rp2.000 per batang, dan Cofee Rp1.000 per batang. Dengan uang Rp10.000, mereka bisa membeli dua batang rokok dan minuman lainnya,” tambahnya.
Menurut Awi, kebijakan ini akan sangat merugikan pedagang kecil seperti dirinya. “Kalau kebijakan ini diterapkan, kami tidak bisa lagi menjual rokok eceran. Ini sangat memberatkan kami dan tidak berpihak pada pedagang kecil,” katanya.
Rama, seorang pembeli rokok batangan, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap peraturan baru ini. Ia menganggap bahwa membeli rokok dalam kemasan bungkus sangat mahal.
“Sebungkus rokok sekarang harganya bisa mencapai Rp45.000 untuk merek Evolution dan Rp25.000 untuk Marlboro isi 12 batang. Sementara bagi perokok, berhenti merokok bukanlah hal yang mudah,” ungkapnya.
Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur larangan menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya di tempat-tempat yang sering dilalui warga. Hal ini dinilai akan semakin menyulitkan pedagang eceran untuk menjalankan usaha mereka.
Dengan adanya peraturan ini, pedagang eceran berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar tidak merugikan mereka yang bergantung pada penjualan rokok eceran untuk mencari nafkah.
Editor : Admin