KORDANEWS – Setelah sempat ditunda, eksekusi lahan dan bangunan rumah di Pasar Indralaya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir berlangsung ricuh, Rabu 07 Agustus 2024.
Pasalnya, petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Kayuagung dan anggota Polisi dan Polwan yang mengamankan lokasi lahan eksekusi mendapat perlawanan dari termohon dan keluarganya.
Kegiatan eksekusi yang digelar sekitar pukul 16.00 Wib selesai hingga menjelang magrib. Giat pengaman eksekusi lahan dan bangunan rumah di pasar Indralaya ini dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Hadir juga Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Helmi, Kabag Ops, dan perwira Polri Polres Kabupaten Ogan Ilir serta ratusan anggota Polisi dan Polwan.
Dari awal kedatangan pihak juru sita Pengadilan Negeri Kayuagung dan ratusan anggota Polisi ini langsung disambut jeritan histeris termohon dan keluarganya.
Bahkan termohon dan keluarganya yang didominasi ibu-ibu ini sempat mendorong dan memukul Polisi dan Polwan.
Situasi tegang ini berlangsung lebih kurang satu jam, bahkan ada seorang ibu-ibu dari keluarga termohon yang pingsan dan dibawa dengan kursi.
Hingga akhir pihak juru sita dari Pengadilan Negeri Kayuagung berhasil melakukan eksekusi dengan merobohkan bangunan sebuah rumah yang terbuat dari bangunan semi permanen tersebut.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Wakapolres dan Kabag Ops serta Kapolsek Indralaya menyampaikan, pihaknya hanya melakukan pengamanan dalam giat eksekusi ini.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah mengawal kegiatan eksekusi di pasar Indralaya yang berjalan aman dan tertib,” papar Kapolres.
“Kami melakukan pengamanan berdasarkan permohonan dari pengadilan negeri Kayuagung terkait eksekusi sebuah rumah yang ada di pasar Indralaya,” sambungnya.
Dikatakan Kapolres, kemarin sempat ditunda karena memang situasinya kurang tepat karena hari langan atau pasar lagi ramai-ramainya.
“Kami menyarankan agar dilakukan pada saat tidak hari pasar. Dan kita ambil keputusan sore hari setelah pasar tidak lagi terlalu ramai,” terangnya.
Dalam melakukan pengamanan eksekusi lahan dan bangunan sebuah rumah ini, Polres Ogan Ilir menerjunkan 100 personil.
“Alhamdulillah, hingga sore menjelang malam ini situasi sudah aman. Memang tadi sempat ada penolakan dari termohon, tapi Alhamdulillah semuanya bisa terkendali,” tukasnya.
Panitera Pengadilan Negeri Kayuagung, Abunawas saat dimintai keterangannya, meminta media ini langsung konfirmasi ke bagian Humas Pengadilan Negeri Kayuagung.
Sementara itu, sebelumnya termohon Nurjanah mengatakan, pihaknya sudah menunggu lahan dan bangunan dengan luas lebar 16 meter dan panjang 32 meter itu sudah sejak tahun 79, dan lahan sudah disertifikasi Prono sejak tahun 2018.
“Tempat kami ini mau dieksekusi putusan pengadilan, tapi saya tidak boleh, saya tetap akan bertahan. Ini hak suamiku dengan bukti sertifikat Prona yang kami punya,” tuturnya.
“Satu tapak, kami tidak akan mundur. Saya tegak lurus badan sebatang, saya akan tetap bertahan,” tegasnya.
Menurutnya, selama tiga kali persidangan pihaknya tidak pernah dihadirkan. “Segala keluar keputusan kalah-kalah,” imbuhnya.
Memang lanjutnya, keputusan pengadilan pihaknya kalah, tapi katanya bukan pihaknya salah dan bukan juga melawan hukum .
“Batalkan putusan pengadilan itu, sertifikat kami Prona jadi apo arti Jokowi, kalau sertifikat Prona ini tidak berlaku. Kami juga bayar PBB, lahan dan rumah kami kuasai berpuluh-puluh tahun,” tukasnya.
Editor : Admin