Palembang – Penetapan tersangka kembali terhadap Yusman Reza atas perkara dugaan penggelapan dokumen yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel terkesan dipaksakan.
Sekedar memberitahu, bahwa Yusman Reza adalah tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dokumen perizinan sebuah terminal disuatu perusahaan yang status perkaranya sudah diputuskan oleh majelis hakim (Inkra).
Namun, saat ini Yusman Reza kembali dilaporkan oleh pelapor yang sama atas tuduhan penggelapan dokumen perizinan yang sama sebelumnya.
Padahal pengadilan telah memvonis Yusman Reza selama 3,5 tahun dan yang bersangkutan telah menjalani hukuman tersebut.
Namun, beberapa waktu keluar surat yang menyatakan bersangkutan menjadi tersangka lagi.
Tim kuasa hukum Yusmah Reza, dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan, Septiani, S.H menyoroti penetapan kembali tersangka terhadap kliennya.
Ia menilai Ditreskrimum Polda Sumsel telah teledor karena dengan mudahnya menerima laporan yang sama kedua kalinya terhadap Yusman Reza.
Padahal perkara Yusman Reza adalah Ne Bis In Idem yaitu, perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Aparat dengan mudahnya menerima dan tidak diteliti. Kami bertanya-tanya karena dari fakta persidangan bahwa laporan itu hanya berdasarkan asumsi semata,” kata Septiani, Minggu (11/8/2024).
Septiani menilai dugaan laporan kedua kalinya ini ada motif dendam terhadap kliennya.
Menurutnya, kasus ini telah diputus oleh pengadilan dan kliennya telah mempertanggungjawabkannya.
“Dari praperadilan ini kami banyak mendapatkan kejanggalan terhadap peningkatan status tersangka ini. Bahkan saksi ahli pun peningkatan status terhadap kliennya tersebut cacat formil,” ungkapnya.
Pihaknya berharap kepada hakim untuk tegak lurus dan memberikan keputusan yang adil terhadap kasus ini agar tidak ada lagi mafia-mafia hukum yang dapat mencoreng marwah penegakan hukum.
“Harapan kita penegak hukum harus tegak lurus dan jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami memohon hakim menegakan keadilan dan kebenaran di negara kita tercinta ini demi melindungi instansi agar bersih dari mafia hukum dan skenario kejahatan oleh mafia hukum itu sendiri,” harapnya.
Sementara itu, Aktivis Kritis Sumsel, Maulana SH menikai alat bukti yang dilakukan dalam penetapan tersangka terhadap Yusman Reza hanya berdasarkan asumsi-asumsi dari Polda Sumsel.
“Ini sudah sewenang-wenangnya mengubah-ubah locus dan tempus memaksakan agar orang jadi tersangka di fakta persidangan tidak ada alat bukti,” jelasnya.
Menurutnya, di dalam undang-undang juga mengatakan mana bisa orang yang telah menjalani hukuman masa di tersangkakan lagi karena hanya motif dendam.
“Kami meminta pengadilan tegak lurus jangan jadi preseden buruk pengadilan menghukum orang yang tidak bersalah dan jangan mafia hukum merajalela di pengadilan,” pungkasnya.