Home Sumsel 64 Anggota Paskibraka Resmi Dikukuhkan PJ Walikota Palembang

64 Anggota Paskibraka Resmi Dikukuhkan PJ Walikota Palembang

KORDANEWS-Pengukuhkan 64 Anggota Paskibraka resmi dikukuhkan Pj Walikota Palembang dan tak melarang anggota paskibraka kenakan Jilbab bagi 64 pelajar yang resmi terpilih menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka) Kota Palembang Tahun 2024.

Penyeleksian dilakukan dengan ketat serta latihan yang sungguh-sungguh, 64 anggota Paskibraka yang dikukuhkan tersebut kini resmi menjadi Pasukan Pengibar Bendara Pusaka kebanggaan Kota Palembang serta berbagai arahan dan pesan juga disampaikan oleh Pj Walikota Palembang, A Damenta kepada para anggota Paskibraka tersebut, salah satunya yakni dapat membawa perjalanan bangsa Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.

Hal ini disampaikan Ucok Abdul Rauf Damenta mengatakan “Indonesia yang lebih aman, damai, Indonesia yang adil serta demokratis dan Indonesia yang lebih sejahtera,” paparnya di Halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Kamis(15/08) malam.

Dirinya, berharap kepada para anggota Paskibraka untuk tidak hanya menikmati aura Kemeriahan HUT RI saja.

Menurutnya, makna yang lebih dalam adalah dimana mereka dapat mengemban tugas sebagai Paskibraka yang di pundak, hati dan sanubarinya ada Merah Putih yang selalu melekat dan juga meminta kepada para anggota Paskibraka yang telah dikukuhkan tersebut agar dapat menjadi contoh bagi para remaja lainnya melalui suatu edukasi, sehingga dapat berlomba-lomba dalam meraih prestasi.

“Stop melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat dan tiada guna. Semoga 64 anggota Paskibraka ini menjadi kebanggaan Kota Palembang,” ujarnya.

Menanggapi isue Nasional terkait dugaan tentang larangan Jilbab Paskibraka, Pj Walikota Palembang menyebut bahwa Pemerintah Kota Palembang sama sekali tidak melarang penggunaan Jilbab bagi anggota Paskibraka Wanita. “Kalau kita tetap pakai kok, gak ada larangan,” tegasnya. (eh)

Editor : Admin

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here