Home Kriminal Kecanduan Game Online Tamruni Berurusan Dengan Polisi Usai Gelapkan Uang Rekannya

Kecanduan Game Online Tamruni Berurusan Dengan Polisi Usai Gelapkan Uang Rekannya

KORDANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai Rp 140 juta.

Pelaku yang diketahui adalah Tamruni alias Dedi (37), seorang wiraswasta asal Desa Talang Pangeran Ilir, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 16 Agustus 2024 malam.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Sayuti (38), warga Desa Talang Pangeran Ulu, yang mengadu ke pihak kepolisian pada Oktober 2023 lalu.

Dalam laporannya, Sayudi mengaku bahwa pelaku meminta dirinya untuk mentransfer uang sebesar Rp 19 juta dengan janji akan mengembalikannya keesokan hari. Namun, janji tersebut tidak ditepati oleh pelaku. Alih-alih mengembalikan uang, Tamruni kembali meminta uang secara bertahap hingga total jumlah yang diserahkan korban mencapai Rp 140 juta.

Setelah beberapa kali menagih tanpa hasil, korban akhirnya merasa ditipu dan memutuskan untuk menuntut pengembalian uangnya. Sebagai upaya hukum, Sayuti membuat surat perjanjian dengan Tamruni.

Namun, sekali lagi, pelaku tidak memenuhi janjinya dan uang yang sudah dipinjamnya tidak dikembalikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham, segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, Tamruni berhasil diamankan di rumahnya di Desa Talang Pangeran Ilir tanpa perlawanan.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti yang dapat memperkuat kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Barang bukti yang disita oleh polisi antara lain dua lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh pelaku dan korban, serta satu bundel print rekening koran yang menunjukkan bukti transfer dari korban kepada pelaku.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku untuk melengkapi seluruh berkas penyidikan.

“Kami akan mengumpulkan seluruh bukti dan melengkapi berkas agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya. Minggu, 18 Agustus 2024.

Kepada penyidik Tamruni mengaku bahwa uang yang di pinjamnya itu telah habis digunakan untuk main judi slot dan bisnis BBM ilegal.

Saat ini, Tamruni telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami motif dan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang tersebut.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here