Kordanews – Didampingi kuasa hukumnya Devi Noviyanti (38) Warga Jalan Tanjung Bubuk Kecamatan, Ilir Barat I Palembang, Mendatangi kantor Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel. Senin siang (19/8/24).
Kedatangannya tersebut untuk mempertanyakan terkait laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan No : LP/B/113/1/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Ditemui Devi mengatakan, kalau kedatangannya kesini untuk memastikan laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh rekan kerjanya di Direktur PT Andritz. Dimana mereka menuduh kalau dirinya sudah melakukan intimidasi ke beberapa rekan kerja baik dalam negeri dan luar negeri terlibat proyek di Sungai Baung Ogan Komering Ilir (OKI).
“Namun tuduhan diduga oleh HR Dini Irawati dan Direktur Boni Cahyono tersebut tidak lah benar. karena nama baiknya sudah tercemar kemudian saat membuat laporan ke Polda Sumsel 30 Januari 2024 lalu,” ungkapnya.
Namun kasusnya tersebut hingga saat ini tidak berjalan hanya stop di jalan. Bahkan dirinya mendapatkan surat dari penyidik SP2HP atas kasus tersebut sejak 19 Juni 2024 lalu.
“Padahal terlapor dan para saksi juga belum ada yang di periksa sama sekali, penyidik PPA sudah mengeluarkan surat sp2hp. Saya berharap agar penyidik melakukan kasus ini sesuai dengan koridornya jangan sampai berat sebelah,”katanya.
Sementara Rosalina SH MH kuasa hukum pelapor menambahkan, jika kliennya ini diberhentikan secara sepihak oleh PT Andritz, dengan tuduhan intimidasi.Namun tuduhan klien itu tidak benar sama sekali.
“Sementara itu laporan klain saya di polda Sumsel, sudah di sp2hp oleh penyidik yang menurut kami terlalu dini karena baik terlapor dan saksi belum ada yang periksa sama sekali,” bebernya.
“Dengan adanya ini kami sudah memasukkan surat permohonan perlindungan hukum ke Kapolda Sumsel khusunya Bid propam,” tandasnya. (Ndik)
Editor : Admin