KORDANEWS – pendaftaran bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Kabupaten Ogan Ilir , 27 hingga 29 Agustus 2024 sudah selesai.
Namun ternyata diluar dugaan , ternyata masa pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Kabupaten Ogan Ilir, diperpanjang waktunya hingga tiga hari kedepan, yakni 30,31 Agustus dan 1 September 2024.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini disampaikan oleh Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah SHi MH, didampingi empat komisioner KPU lainnya, yakni Arbain SPdI, Robby Ardiansyah SH.
Rusdi SSos.I dan Yahya HL SPd.MSi, pada acara konferensi Pers di Kantor KPU Ogan Ilir, Jumat dini hari pukul 00.20 Wib, 30 Agustus 2024.
Meski tidak ada penjelasan secara jelas, alasan perpanjangan waktu pendaftaran, apakah terkait karena bakal pasangan calon (Paslon) baru satu orang ? sejauh ini tidak ada keterangan resminya, karena saat konferensi pers tidak ada dialog dengan awak media.
Hanya saja Masjidah selaku Ketua KPU Ogan Ilir, mengatakan, KPU Kabupaten Ogan Ilir akan melaksanakan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang diatur selama 3 hari ke depan.
Aturan yang dimaksudkan Masjidah, yakni keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan Pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“KPU Kabupaten Ogan Ilir akan melaksanakan per atau KPU Kabupaten Ogan Ilir akan melaksanakan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang diatur selama 3 hari ke depan,’’katanya .
Namun sebelum diumumkan adanya perpanjangan waktu pendaftaran, Masjidah mengatakan, hanya terdapat satu pasangan calon (Paslon) yang diterima pendaftarannya atas nama Bacabup Panca Wijaya Akbar SH dan Bacawabup H Ardani SH MH.
Paslon ini diusung oleh gabungan partai politik (Parpol) yakni 1 PKB, 2 Partai Gerakan Indonesia Raya, 3 Partai Demokrasi Indonesia, 4 Partai Golkar, 5 Partai Nasdem, 6 PKS, 7 Partai Hanura, 8 PAN, 9 PBB, 10 Partai Demokrat, 11 Partai Solidaritas Indonesia, 12 Partai Perindo, 13 PPP.
“Dari jumlah suara gabungan partai politik peserta Pemilu ini sebanyak 251.240 suara sah yang telah memenuhi syarat minimal 21. 762 suara sah,’’ungkap Masjidah.
Editor : Admin