Home Kriminal Diduga Menelantarkan Istri, Oknum Guru P3K Dilaporkan 

Diduga Menelantarkan Istri, Oknum Guru P3K Dilaporkan 

Kordanews – Oknum GURU P3K inisial AK dilaporkan istri sah nya bernama Lia Marlina (31) warga Dusun II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel, lantaran diduga tidak memberikan nafkah batin sejak menikah bulan Agustus 2023.
Didampingi kuasa hukumnya Faisal Abdau, SH dan rekan Amir Noprizal, SHC, Med, Rickey Nurzanda, SH melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Kamis (12/9/2024).
Ditemui usai membuat laporan, Lia melalui Faisal Abdau mengatakan, pelapor atau klien datang ke Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Diawali dengan pelapor dan terlapor merupakan pasangan suami istri sah berdasarkan kutipan akta nikah yang dikeluarkan di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Ilir nomor 160219108202XXXX. Dan tepatnya pada hari Rabu (5/6/2024) dirumah mereka terjadi pertengkaran mulut antara pelapor dengan terlapor.
Hingga akibat pertengkaran tersebut, terlapor tidak memberi nafkah batin (materi) kepada istrinya. Kemudian, pada hari Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB kembali terjadi pertengkaran mulut antara pelapor dan terlapor.
“Setelah pertengkaran mulut ini, terlapor pergi dari rumah dan tidak pernah kembali sampai sekarang. Bahkan, terlapor tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada klien kami,” ujar Faisal Abdau, diwawancarai usia membuat laporan di Polda Sumsel, Kamis (12/9/2024).
Lanjutnya, namun menurut keterangan klien kami bahwa terlapor ini semenjak menikah sudah tidak diberikan nafkah atau penelantaran.
“Selain tidak di nafkahi, klien kami ini juga mengalami kekerasan fisik dan mental, seperti pernah mengalami pemukulan di kening dan pelipis mata, tangan di cakar. Dan kekerasan ini sudah sering dialami oleh klien kita, bahkan pernah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut dan ditanda tangani oleh terlapor AK tanggal 9 Maret 2024,” jelasnya.
Menurut Faisal Abdau menyatakan, bahwa poin saat ini klien kami melaporkan tidak di nafkahi karena untuk melaporkan KDRT yang dialami klien kami pemukulan tersebut pihaknya belum cukup bukti.
“Iya, untuk melaporkan KDRT dialami berupa pemukulan tersebut kami kurang alat bukti seperti bukti Visum dan saksi lainnya,” katanya.
Faisal Abdau berharap kepada pihak kepolisian atas laporan klien ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Andika Pratama)
Editor : Admin
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here