KORDANEWS – Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Korupsi. Terkait dalam penggunaan Dana Desa (DD) reguler (Non-BLT) Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2022 dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan tahap II tahun anggaran 2022 Desa Harimau Tandang kecamatan Pemulutan, kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham mengatakan pihaknya telah melakukan penetapan tersangka terhadap salah seorang diduga kuat tidak pidana korupsi DD dan ADD tahap I dan II tersebut.
“Iya tersangka adalah mantan kepala desa Harimau Tandang, Inisial S. Kami bersama inspektorat Ogan Ilir telah menetapkan ataupun mengetahui total kerugian negara dari korupsi dana ADD dan DD oleh tersangka mencapai Rp383 juta sekian,” ujar Ilham.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, hiburan dan bekal pencalonan sebagai kades pada tahun 2022.
Ilman menyebut, pihaknya telah mengupayakan untuk melakukan proses pengembangan dana kerugian negara tersebut oleh tersangka. “Namun, dari tersangka juga telah membuat surat pernyataan tidak dapat mengembalikan uang kerugian negara tersebut,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga pernah tersandung kasus lain terkait pemalsuan uang dan telah diproses di polres Muara Enim.
“Jadi dua-duanya proses terus berjalan untuk proses hukum. Baik tindak pidana korupsi maupun pemalsuan uang yang telah berjalan. Sementara dilakukan penahanan di dalam proses pemalsuan uang tersebut,” ungkap Ilham.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Telah diubah dengan UU no 20 tahun 2021. Ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.