Kordanews – Penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, melimpahkan berkas perkara pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Aa (13) ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari). Pada Kamis (19/9/24)
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto yang penyidikan sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polrestabes Palembang.
“Iya bahwa berkas perkara telah di limpahkan ke jaksa penuntut umum artinya sudah P21 sudah lengkap. Perhari ini penyidik melaksanakan tahap dua artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” katanya kepada awak media.
Penyidikan dari pihak kepolisian telah selesai sebab berkas perkara sudah lengkap. Masih kata Sunarto, tersangka dan barang bukti sudah di serahkan ke JPU Kejari Palembang.
“Tersangka dan barang bukti sudah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Lanjutnya, tersangka IS (16) dan ketiga tersangka lain yang berada di panti rehabilitasi di Ogan Ilir NS (12) MZ (13) dan AS (12) juga diserahkan ke JPU Kejari Palembang.
” Iya semua (tersangka), termasuk yang di panti rehabilitasi Ogan Ilir,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, ungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri di kuburan cina Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), AA (13) telah berjalan 14 hari. Polisi targetkan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang minggu ini.
Diketahui, AA (13) ditemukan tewas pada Minggu (1/9/2024) di kuburan cina, TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Palembang. Berdasarkan penyelidikan, siswa kelas 2 SMP tersebut ternyata menjadi korban pemerkosaan oleh IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). (Ndik)
Editor : Admin