Kordanews – Pengadilan Negeri Palembang kelas I A Khusus, menggelar sidang perdana secara tertutup kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) oleh empat terdakwa IS (16), MZ (13),MS (12) dan AS (12). Selasa (1/10/24).
Dari pantauan persidangan terlihat ayah korban Safarudin dan bibiknya Marlina dan kelurga lainya. Maupun keempat orang tua terdakwa yang mendampingi anaknya saat proses persidangan perdana.
Proses berjalannya sidang perdana ini dikawal oleh pihak kepolisian yang berjaga di luar dan di dalam ruangan. Pengunjung sidang juga menunggu di luar.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH terlihat mengajak masing-masing orangtua korban dan pelaku berbincang saat sebelum sidang dimulai.
“Kita semua mencari keadilan jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya,” ujar Hutamrin.
Hutamrin juga meminta masing-masing orangtua mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum yang hadir dalam sidang.
“Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada rekayasa dalam sidang ini,” katanya. (Ndik)
Editor : Admin