KORDANEWS-Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp. 159,19 triliun di mana Rp. 4,66 triliun di antaranya merupakan fund raising dari 30 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 129.pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp. 43,32 triliun.
Hal ini disampaikan Arifin Susanto selaku Kepala OJK Sumsel Babel mengatakan “Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 25 Oktober 2024, telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 650 penerbitan Efek, 166.515 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp. 1,26 triliun. Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Oktober 2024, tercatat 90 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 614.454 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp. 37,09 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,73 persen di Pasar Reguler, 23,16 persen di Pasar Negosiasi, 49,82
persen di Pasar Lelang, dan 0,29 persen di marketplace.Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 4.041 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Dikatakannya, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal:1. Sejak 25 September 2024 s.d Oktober 2024, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp2,7 miliar yang terdiri dari Rp. 2,3 miliar kepada 2 Pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal dan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan atas kasus Emiten dalam rangka transaksi penjaminan aset dan pemberian pinjaman, dan sanksi administratif berupa denda atas atas kasus pelanggaran transaksi serta pelanggaran ketentuan tata kelola kepada 2 Manajer Investasi sebesar Rp. 400 juta. 2. Dengan demikian, sepanjang tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada Pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp. 65,96 miliar, 17 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 9 Peringatan Tertulis, serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda dengan nilai sebesar Rp. 54,06 miliar, kepada 659 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 101 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan.
Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN) Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada September 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth.sebesar 10,85 persen yoy (Agustus 2024: 11,40 persen) menjadi Rp7.579,25 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 12,26 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,88 persen, sedangkan Kredit Modal
Kerja 10,01 persen. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,80 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,43 persen, sementara kredit UMKM juga tetap tumbuh sebesar 5,04 persen. Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 7,04 persen yoy (Agustus 2024: 7,01 persen yoy) menjadi Rp8.720,78 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 9,38 persen, 7,30 persen, dan 4,95 persen yoy. Likuiditas industri perbankan pada September 2024 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,66 persen (Agustus 2024: 112,92 persen) dan 25,40 persen (Agustus 2024: 25,37 persen) dan masih di atas threshold masingmasing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR).berada di level 222,64 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di level 129,50.persen, mengindikasikan ketahanan likuditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang industri perbankan ke depan yang solid.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,21.persen (Agustus 2024: 2,26 persen) dan NPL net sebesar 0,78 persen (Agustus 2024: 0,78 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,11 persen (Agustus 2024: 10,17 persen). Rasio LaR tersebut juga mendekati level
sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019. Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) meningkat ke 2,73 persen (Agustus
2024: 2,69 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan
stabil. Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 26,85 persen (Agustus 2024: 26,69 persen) dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global.
“Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,26 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per September 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 46,42 persen yoy (Agustus 2024: 40,68 persen) menjadi Rp. 19,81 triliun, dengan total jumlah rekening 19,82 juta (Agustus.2024: 18,95 juta). Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital (d.h. Kementerian Komunikasi dan Informatika), serta meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.” pungkasnya. (eh)
Editor : Admin