Home Kriminal Komplotan Pelaku Pengutil Barang Di Pusat Perbelanjaan Diringkus Polisi

Komplotan Pelaku Pengutil Barang Di Pusat Perbelanjaan Diringkus Polisi

Kordanews –  Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang amankan empat wanita pelaku pencurian (pengutil) barang dagangan di tempat perbelanjaan.
Atas ulahnya keempat pelaku ini pun langsung digelar oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, di Aula Polrestabes Palembang, Rabu, (20/11/2024).
Harryo mengatakan, keempat pelaku merupakan satu komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi dipusat pusat perbelanjaan.
Dimana, komplotan pertama yang berhasil ditangkap oleh petugas yakni Sulaimi (52), dan Devi Afslina (43), keduanya merupakan Ibu rumah tangga (IRT) asal kota Lubuk Linggau.
“Kelompok pertama ini tangkap petugas saat beraksi di toko murah meriah simpang 4 Pakjo, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 12.00 WIB ,” katanya dengan modus pura pura hamil.
Barang yang dicuri oleh kedua tersangka di tokoh tersebut yakni 63 helai pakaian dalam, bra, celana pendek dan panjang dengan total kerugian mencapai Rp 3,3 juta lebih.
“Motif nya pelaku mengambil barang tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan uang, sementara modusnya dengan memasukkan barang curian kedalam pakaian masing masing,” jelasnya.
Sedangkan, komplotan kedua, beraksi di JM Sukarami dan JM Bandung, kedua pelaku yakni Kenny (39) dan Maryati (47), keduanya juga merupakan warga Kota Lubuk Linggau.
Sambung Harryo, aksi pencurian ini dilakukan keduanya, berawal pada Sabtu (16/11/2024), yang mana tersangka Kelly Dan Maryati datang ke JM bandung, saat keadaan sepi kedua tersangka maryati mengambil barang berupa 5 helai celana pendek dan Kenny mengambil 5 celana panjang.
Kemudian kedua tersangka memasukkan barang tersebut kedalam baju dan menaruhnya di pinggang. Setelah mereka berhasil keluar, kedua pelaku langsung pergi ke penginapan untuk menaruh barang tersebut.
Selanjutnya, dihari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, kedua tersangka pergi menuju ke JM Sukarami, dan saat keadaan sepi tersangka Maryati mengambil 21 buah tas kecil dan tersangka Kenny mengambil 25 Tas kecil lalu mereka masukkan kedalam baju dan mereka taruh di pinggang dan kemudian mereka keluar dari JM Sukarami.
Pada Minggu (17/11/24), tersangka Maryati bersama Kenny datang kembali ke JM Bandung Palembang dan kembali berpura- pura belanja kemudian mereka naik ke lantai 2.
“Saat keadaan sepi lalu tersangka Maryati mengambil 5 tas selempang dan Kenny mengambil 5 helai celana panjang dan kemudian mereka masukkan kedalam baju dan ditaruh di pinggang dan kemudian mereka turun dan keluar dari JM,” katanya.
Dihari yang sama kembali, sekitar pukul 16.00 tersangka Maryati bersama Kenny pergi kembali ke JM Sukarami menuju ke penjualan kosmetik lalu Maryati mencuri 2 botol sampo, 2 botol handbody dan 4 botol vitamin rambut dan setelah itu mereka menuju ke penjualan baju tidur lalu Maryati mengambil 10 stel baju tidur, 4 helai jaket dan 5 bungkus sendok dan tersangka Kenny mengambil 15 helai baju tidur, 3 bungkus sendok dan 5 helai celana training dan mereka taruh di pinggang didalam baju dan setelah itu mereka pulang.
“Perbuatan keempat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke-1 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman penjara selama paling lama 7 tahun penjara,” ungkapnya. (Ndik)
Editor : Admin
Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here