Kordanews – Seorang ayah kandung berinisial AL (48) tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial CM (17). ironisnya aksi pelaku dilakukan pelaku saat anaknya berusia delapan tahun.
Perbuatan biadab tersebut dilakukan tersangka dirumahnya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Atas perbuatannya ia pun ditangkap oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka sudah ditangkap atas adanya laporan dari korban CM yang merupakan anak kandung tersangka pada tanggal 12 November 2024.
“Laporan dari korban langsung ditindaklanjuti, dan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka,”katanya
Menurut Kombes Pol Harryo menjelaskan, bila tersangka melakukan aksinya telah berulang kali, berawal saat korban berumur 8 tahun. “Terakhir pada 12 November 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, di rumahnya,” katanya.
Sementara itu, kronologinya diawali korban di suruh pelaku untuk mengantar ibu berbelanja di pasar Opi Palembang. Lalu setelah sampai di pasar, korban kemudian ditelpon tersangka untuk pulang kerumah.
“Korban setelah mengantar ibu ke pasar, kemudian diminta pulang kerumah dan meninggalkan ibunya di pasar. Sampai di rumah korban langsung diancam untuk melepaskan baju dan celananya,” jelasnya.
Dan tersangka ini langsung menyetubuhi korban di atas kasur kurang lebih selama 3 menit. “Selain tersangka ikut diamankan juga barang bukti (BB) 1 unit handphone, 1 helai pakaian dan celana korban, dan 1 flashdisk berisikan rekaman saat pelaku dan anaknya bersetubuh,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka diterapkan Pasal 76 Jo pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 17 tentang penetapan perpu pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” pungkasnya. (Ndik)
Editor : Admin