Home Sumsel Pemprov Sumsel Terima Aset Senilai Rp284 Miliar yang Ditertibkan oleh Kejati

Pemprov Sumsel Terima Aset Senilai Rp284 Miliar yang Ditertibkan oleh Kejati

KORDANEWS — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerima sejumlah aset daerah yang berhasil ditertibkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati Sumsel) dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penyerahan aset ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, dalam sebuah konferensi pers di Palembang pada Rabu (21/8/2024).

Yulianto menjelaskan bahwa Kejati Sumsel telah membantu Pemprov Sumsel dalam menata dan menindak aset-aset yang dikuasai oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab melalui pendekatan preventif dan represif.

“Salah satu aset yang diserahkan adalah satu unit kendaraan Toyota Land Cruiser tahun 2009 yang sebelumnya digunakan oleh mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Kendaraan tersebut memiliki nilai taksiran sekitar Rp1,6 miliar pada masanya, meskipun nilai jualnya saat ini diperkirakan di bawah Rp1 miliar, “kata dia.

Selain itu, Yulianto juga mengungkapkan bahwa Kejati Sumsel telah mengamankan beberapa aset tanah milik Pemprov Sumsel, termasuk tanah di Jalan Seduduk Putih, 8 Ilir, Kota Palembang seluas 625 meter persegi dengan nilai taksiran Rp4,45 miliar.

“Saat ini, penyelidikan lebih lanjut juga sedang dilakukan terhadap sejumlah aset tanah lainnya, baik di dalam maupun di luar Sumsel, dengan total nilai aset yang harus diselamatkan mencapai Rp284 miliar, ” kata dia.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumsel atas penyerahan aset-aset tersebut. Elen menyatakan bahwa Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel kini fokus pada dua hal utama, yakni penataan aset dan mitigasi proses penataan aset.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara Pemprov Sumsel dan Kejati Sumsel dalam menangani berbagai perkara yang sedang berlangsung, guna memastikan penataan aset yang lebih baik demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here