KORDANEWS — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk membantu meringankan beban perekonomian masyarakat serta menjaga stabilitas keuangan daerah. Program ini mulai berlaku dari 19 Agustus hingga 15 Desember 2024.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengungkapkan bahwa pemutihan pajak ini merupakan upaya untuk memberikan stimulus fiskal yang dapat mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya saing dunia usaha di wilayah tersebut.
“Kami memberikan diskon pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor sebagai bentuk insentif fiskal untuk membantu masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Elen.
Program ini mencakup pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembebasan sanksi administrasi untuk pajak progresif kendaraan bermotor. Selain itu, Jasa Raharja juga mendukung pemutihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menurut data pemerintah, rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah sebesar 52,72 persen, dengan pajak daerah menyumbang 86,79 persen dari PAD. Pajak kendaraan bermotor menyumbang 25,20 persen dari pajak daerah, sementara BBNKB menyumbang 24,34 persen.
Elen Setiadi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini agar dapat meringankan beban ekonomi serta memberikan rasa nyaman saat berkendara.