PALEMBANG – PJ Wali Kota Pagaralam, Nelson Firdaus menjalani pemeriksaan di Kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (5/12/2024). Nelson Firdaus datang pukul 10.25 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 12.30 WIB.
Saat tiba di inspektorat dan selesai menjalani pemeriksaan, Nelson Firdaus memilih untuk tetap bungkam dan tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya.
“Tidak tidak ada komentar dek,” singkay Firdaus sembari menuju mobilnya usai ditanya wartawan.
Kepala Inspektorat Sumsel, Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan tidak netralnya Pj Wali Kota Pagaralam Nelson Firdaus saat Pilgub Sumsel.
“Hasil pemeriksaan ini nantinya akan kami laporkan kepada Gubernur Sumsel,” kata Kurniawan.
Kurniawan tak membocorkan apa saja pertanyaan yang diberikan kepada Nelson.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pemeriksaan melibatkan tim khusus dan bisa memakan waktu hingga tiga hari untuk mendapatkan hasil, termasuk kemungkinan adanya sanksi.
“Itu bukan kewenangan saya, karena ada timnya. Proses pemeriksaan ini berjalan mungkin sampai 3 hari akan ada hasilnya. Termasuk sanksi yang akan diterima,” jelasnya.
Sekedar memberitahu, Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, setelah Nelson dilaporkan oleh Tim Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nomor urut 1, Herman Deru – Cik Ujang (HDCU).
Nelson Firdaus dilaporkan karena mengarahkan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Mawardi Yahya – RA Anita Noeringhati (MATAHATI) melalui pesan singkat (WA).
Dimana sebelumnya, Nelson Firdaus telah mengakui adanya percakapan di grup WhatsApp yang berisi dukungan kepada pasangan tersebut, namun ia menegaskan bahwa pesan itu hanya untuk keluarganya dan bukan untuk masyarakat luas atau ASN di Pemerintahan Kota Pagaralam.
“Itu hanya konsumsi keluarga di grup WhatsApp, bukan untuk masyarakat atau ASN. Itu untuk keluarga dekat saja, seperti ipar,” ujar Nelson saat dihubungi.
Pemeriksaan ini menjadi perhatian publik, mengingat peran Nelson sebagai pejabat sementara di Pemerintah Kota Pagaralam dan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan dari pemeriksaan ini akan sangat menentukan apakah Nelson tetap bisa menjalankan tugasnya atau menghadapi sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.