Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth bertindak sebagai Tim Advokasi dalam misi Penyelematan Yayasan Pendidikan Sjakhyakirti Palembang.
Dalam rilis Persnya pada Jumat (06/12/2024) Ketua Tim Advokasi Muhammad Hidayat Arifin menerangkan bahwa saat ini diduga Sjakhyakirti telah di “rampok” dari kepemilikan milik publik menuju kepada kepemilikan milik keluarga.
Upaya pengambilalihan tersebut diduga dilakukan dengan cara cara melawan hukum.
“Yayasan ini didirikan oleh orang banyak, mereka terdiri dari lintas sektor, pendiri telah menghibahkan yayasan ini sebagai yayasan pertama yang mengelola pendidikan di Sumsel. Namun sampai tahun 2024, ada upaya pembegalan dari organ kepengurusan yayasan yang sah menuju organ yayasan yang dikuasa keluarga,” ujar Hidayat.
Atas upaya pembegalan ini LBH Qisth menerima kuasa dari Pengurus Sah yang diduga diberhentikan secara melawan hukum.
Sebagaimana dimuat dalam keterangan Persnya telah membuat 2 Laporan Polisi di Polda Sumsel dan 1 Gugatan di Pengadilan Negeri Palembang.
“Negara menempatkan yayasan menjadi milik publik, milik masyarakat. Apalagi konstruksi awal pendirian yayasan ini didirikan oleh para pemangku kepentingan di sumsel, yang spiritnya untuk menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat sumsel,” katanya.
“Jadi bila Yayasan dikuasai oleh sebuah keluarga ini bertentangan dengan historis sjakhyakirti sendiri. Apalagi penguasaan ini dihasilkan menggunakan upaya upaya yang diduga kriminal dan melawan hukum,” sambung Hidayat.
LBH Qisth meminta Kemendikti Saintek, Polri hingga Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara untuk memberikan atensi penuh dan bersikap objektif, imparsial, dan independent.
“Tidak hanya itu, Qisth juga meminta masyarakat untuk turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Hidayat.