Home Sumsel Tak Mampu Sewa Rumah, Pj Wali Kota Palembang Pinjam Rumah Jabatan Wakil...

Tak Mampu Sewa Rumah, Pj Wali Kota Palembang Pinjam Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sumsel!

Palembang. Diduga tak mampu sewa rumah, Penjabat (Pj) Walikota Palembang  hingga saat ini masih pinjam pakai rumah dinas jabatan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel) yang terletak belakang SPBU jalan Demang Lebar Palembang.

Adanya aktivitas penyalahgunaan aset  milik Pemprov tersebut memunculkan protes keras dari kalangan anggota DPRD Provinsi Sumsel. 

Salah satunya protes diungkapkan H. Chairul S Matdiah, SH., MH. MH. Menurut dia, sangat tidak patut dan tidak elok, Pj Gubernur memberikan rekomendasi kepada Pj Walikota Palembang menempati rumah dinas Wakil Gubernur yang notabene-nya aset milik Pemprov Sumsel. Apalagi lanjut dia, banyak yang direnovasi. 

“Sebaiknya, Pj Gubernur Sumsel tidak merekomendasi, karena Pj Walikota sudah ada rumah dinas sendiri. Walikota Palembang tidak boleh merenovasi rumah Wakil Gubernur. Kalau mau pinjam tempati saja, jangan diubah bentuknya,” ucapnya di Palembang, Minggu (8/12/2024).

Dia menyampaikan protes tersebut lanjut H. Chairul S Matdiah, karena sudah ada keputusan pleno KPU Sumsel yang memenangkan pasangan HDCU sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih.

“Kemarin itu, KPU sudah ketok palu yang memenangkan pemilihan Gubernur ini adalah HDCU. Nah sebentar lagi pak Cik Ujang akan menunggu rumah tersebut. Mungkin akan direhab. Sebaiknya Pj Walikota secepatnya meninggalkan rumah dinas Wakil Gubernur,” tambahnya.

Terkait dengan adanya perubahan bentuk properti dalam rumah dinas Wagub setelah ditempati Pj Wako Palembang, menurut pandangannya   hal itu diserahkan kepada aturan. Ada atau tidak badan hukum yang  menjadi payung hukumnya.

“Yang penting Walikota Palembang harus meninggalkan rumah dinas Wakil Gubernur sekarang juga,” imbuhnya.

Jika ini tidak direspon, maka dia menilai Pj Gubernur tidak tanggap dengan protes wakil rakyat.

“Saya protes, secepatnya Walikota Palembang meninggalkan rumah dinas Wakil Gubernur Provinsi Sumsel,” tandasnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat Walikota Palembang  Nomor : Nomor : 032/002263/BPKAD/20 tertanggal 24 September 2024 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Perihal : Permohonan Pinjam Pakai rumah dinas Wakil Gubernur Sumsel untuk digunakan sebagai rumah dinas jabatan Wali Kota Palembang, sampai proses renovasi rumah dinas Wali Kota Palembang selesai.

Menanggapi surat permohonan Pj Walikota Palembang tersebut Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyetujui permohonan Pj Walikota Palembang  tersebut  sesuai dengan  surat Nomor : 032/03230/BPKAD-V/2024 tertanggal 01 Oktober 2024. Perihal persetujuan pinjam pakai.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here