kordanews – Rika Amalia (19) pelaku pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri ANF (13), di Sumatera Selatan. Ditangkap PPA Satreskrim Polrestabes Palembang di salah satu penginapan saat hendak kabur ke Lampung. Kamis dini hari (19/12/24)
Kini Rika berstatus tersangka, setelah meracuni adik iparnya dengan kutas atau racun ikan dimasukkan ke dalam jamu. Setelah tewas korban di letakkan ke belakang lemari di rumah pelaku Jalan Panca Usaha Kecamatan, Sebarang Ulu 1 Kota Palembang. Rabu (18/12/24)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan yang meracuni adik iparnya karena sakit hati karena ucapan korban. Kemudian tersangka meracuni korban dengan rabun ikan seberat 250 gram dimasukkan ke dalam jamu.
“Pelaku membeli racun tersebut melaluiĀ E-commerce atau marketplace. Kemudian diberikan masuke dalam jamu hingga korban meninggal dunia,” Kata Harryo Jum’at (20/12/24).
Harryo menambahkan, saat memberi jamu yang sudah di campur racun ikan kepada korban. Kemudian tersangka merekayasa berpura pura tantangan ke kepada korban kalau bisa menghabiskan jamu tersebut tanpa muntah akan diberi uang Rp 300 rupiah.
“Jadi tersangka berpura pura memberikan semacam tantangan kepada korban biar meminum jamu yang sudah campur racun ikan. Korban tewas beberapa jam setelah meminum jamu,” ungkapnya.
Melihat korban tewas tersangka kemudian menyembunyikan jasad korban di balik lemari lalu bersangkutan kabur sebelum akhirnya ditangkap. Petugas berhasil mengamankan barang bukti botol mineral bekas yang digunakan tersangka untuk wadah jamu dicampur.
“Motif pembunuhan sendiri lantaran tersangka dengan korban dan keluarganya yang sering mengejek anaknya yang berusia tiga bulan,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. ( Ndik)
Editor : Admin