Pegiat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Qisth menyampaikan Somasi Terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (21/01/2024).
Melalui Surat Nomor : 490/LBHQ-ST/I/2025, Qisth mendesak Prabowo untuk memberhentikan Raffi Ahmad dalam kedudukannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerjan Seni.
“RA telah melakukan rentetan perbuatan niretika dan melanggar hukum, mulai dari kasus pemberian gelar Doctor Honoris Causa dari UIPM, Arogansi Pengawalan Mobil Dinas Berplat RI 36, hingga terakhir menggunakan Pengawalan untuk kepentingan Flexing semata.”Tulis Direktur LBH Qisth Kurnia Saleh
Tugas RA sebagai Utusan Khusus menjadi terciderai lantaran tindakan RA yang justru bertentangan dengan hakikat utusan khusus sebagai pembantu presiden.
Beberapa tindakan RA tersebut bagi Qisth RA diduga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Pendidikan, UU Lalu Lintas hingga UU Kepolisian, dan yang paling penting spirit pelayanan yang digaungkan Presiden Prabowo tidak sejalan dengan praktik tindakan dari Utusannya yakni RA.
Sehingga demi hukum, sudah sepantasnya RA diberhentikan sebagai Utusan Khusus Presiden.”Tutup Kurnia