Home Politik Bahas Cara Tingkatkan PAD, Aleg DPRD OI Kunker Ke Lampung

Bahas Cara Tingkatkan PAD, Aleg DPRD OI Kunker Ke Lampung

KORDANEWS – Anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Lampung untuk menggali strategi inovatif yang berpotensi diterapkan di Kabupaten Ogan Ilir. Hasil dari kunker ini menghadirkan sejumlah wacana strategis yang dirancang untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir, M Sayuti SH, mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan mencari peluang baru yang relevan dengan sektor-sektor mitra Komisi IV, seperti ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial.

“Kami fokus pada upaya meningkatkan PAD melalui kolaborasi dengan dinas-dinas mitra. Contohnya, di sektor ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial,” jelas Sayuti.

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah penerapan retribusi tenaga kerja asing (TKA) di Kota Bandar Lampung. Sistem retribusi ini dinilai menarik karena secara langsung memberikan kontribusi kepada kas kabupaten/kota.

“Di Bandar Lampung, TKA dikenai retribusi sebesar 100 dolar per orang. Menariknya, pengelolaan ini berada di bawah kewenangan kabupaten/kota, bukan provinsi,” tambah Sayuti.

Ia menyoroti bahwa di Ogan Ilir, pengawasan TKA masih berada di tingkat provinsi. Namun, pola berbeda di Bandar Lampung menunjukkan bahwa kabupaten juga bisa mengambil peran lebih besar dalam mengelola retribusi TKA.

“Kalau izin perusahaan berada di kabupaten, maka wajar jika retribusinya juga menjadi hak kabupaten. Tidak logis jika retribusi justru masuk ke provinsi,” tegasnya.

Untuk itu, Sayuti mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir mempelajari regulasi terkait. Ia berharap dapat lahir peraturan daerah (perda) atau aturan turunan yang memberikan dasar hukum bagi pengelolaan retribusi TKA.

“Kami mengusulkan agar Disnakertrans Ogan Ilir mendalami regulasi yang relevan. Jika ada perda atau aturan turunan dari pemerintah pusat, itu bisa menjadi landasan hukum yang kuat,” jelasnya.

Sayuti optimistis bahwa retribusi TKA berpotensi menjadi sumber pendapatan baru, terutama dari tenaga kerja asing dengan keahlian khusus. Misalnya, tenaga ahli yang bekerja di perusahaan besar dan berkontribusi signifikan pada pembangunan daerah.

“Retribusi ini bukan untuk tenaga kerja biasa, melainkan khusus untuk TKA dengan keahlian tinggi. Potensi ini sangat besar bagi Ogan Ilir,” tuturnya.

Komisi IV berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Disnakertrans Ogan Ilir dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.

“Jika kewenangan sudah jelas berada di kabupaten, maka retribusi harus menjadi hak kabupaten. Kami akan memastikan semua regulasi mendukung penerapan ini,” pungkas Sayuti.

Melalui langkah ini, diharapkan Ogan Ilir mampu mengambil inspirasi dari inovasi di Lampung dan menjadikannya strategi nyata untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here