Home Peristiwa Diduga Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa di OI Diringkus Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa di OI Diringkus Polisi

KORDANEWS – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang mahasiswa berinisial MA (24), warga Jl. Raden Pajeri, Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu, ditangkap atas dugaan menjadi pengedar sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kotak rokok besi berbalut lakban coklat yang berisi 15 paket sabu dengan berat bruto 3,68 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sepasang celana pendek biru serta uang tunai Rp1.110.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Surya Atmaja, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Pelaku diamankan saat berada di depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba,” ujar Iptu Surya Atmaja, Jumat (31/1/2025).

Usai penangkapan, MA langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami sudah mengambil keterangan tersangka dan saksi, melakukan tes urine, serta menggelar perkara. Selanjutnya, barang bukti dan sampel urine akan dikirim ke laboratorium forensik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. “Penangkapan ini berdasarkan LP-A/03/I/2025/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tertanggal 30 Januari 2025,” pungkasnya.

Tirto.ID
Loading...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here