KORDANEWS – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir, berinisial JE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Beringin Dalam tahun anggaran 2019.
Selain JE, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir juga menetapkan AI, rekanan yang berperan sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut, sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramdani, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 894.078.082,05.
Modusnya yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, terjadi kekurangan volume pekerjaan, serta tidak adanya monitoring ke lapangan,” ujar Gita didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Assarofi, Rabu (5 Pebruari 2025)
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar.
JE dan AI kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (jml)
Editor : Surya S